Ketua Umum PWI Diduga Remehkan Wartawan yang Belum UKW

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Atal S Depari Ketua umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengaku takjub atas perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Jawa Barat yang diselenggarakan di Street Carnival Galuh Mas Karawang pada Sabtu (20/5/2023).

Dalam sambutannya juga di acara puncak HPN tingkat Jawa Barat di Ballroom Hotel Mercure Galuh Mas Karawang Ketum PWI Atal S. Depari menyinggung jumlah media online dan wartawan di seluruh Indonesia.

“Total media online kurang lebih 47.000, jika rata-rata dalam 1 media ada 5 wartawannya maka akan ada ratusan ribu wartawan. Kalo sekarang ini ada Uji Kompetensi namun hanya ada kurang lebih 24.000 jadi sisanya itu belum ada kompetensi dan semua ini jalan, mereka mengaku adalah wartawan,”ungkapnya.

Atas pernyataan sambutan Ketua Umum PWI tersebut yang didengar langsung oleh Ketua Umum Ikatan Watawan Online Indonesia (IWOI) NR. Icang Rahardian, SH., sangat disesalkan. Karena diduga menyudutkan para wartawan yang tidak ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebutkan diungkapkan kepada awak media saat setelah acara HPN selesai

BACA JUGA :  Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

“Kami selaku Ketua Umum IWO Indonesia sangat menyesalkan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum PWI yang membeda-bedakan wartawan yang belum ikut UKW, siapapun mereka yang sudah tergabung dalam media dan diakui oleh pimred nya maka sudah jelas-jelas mereka seorang wartawan, terlepas ikut UKW atau tidak,”tegas Baba Icang sapaan akrabnya.

“Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebut guna menjawab kesalahpahaman tentang kedudukan UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan baik di tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi yang menerbitkan peraturan bahwa lembaga pemerintahan hanya bisa menjalin kerja sama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers,” jelasnya.

Ditambahkan Icang, “Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” tegas Icang yang juga sebagai Pengacara Senior yang selalu membela para wartawan.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

Icang juga menegaskan bahwa wartawan yang sudah lulus UKW pun tidak menjamin kualitas jurnalistik mereka lebih baik dari wartawan yang sama sekali belum ikut UKW.

“Instansi pemerintah harusnya jangan meremehkan, hanya menganggap media- media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang sudah lulus UKW saja atau hanya organisasi wartawan tertentu saja yang bisa diakomodir dalam melakukan peliputan kegiatan pemerintahan termasuk dalam hal kerjasama publikasi iklan/ advertorial,”tegas Icang.

“Wartawan-wartawan yang belum mengikuti UKW juga tidak perlu terbebani bahkan minder alias kurang percaya diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Justru mereka yang merasa sudah lulus UKW lah yang punya beban moral lebih banyak karena harus benar-benar menjadi garda terdepan dan tauladan dalam menunjukkan kualitas kejurnalistikannya, bukan malah petantang petenteng merasa ‘paling ngerti dan hebat’ lalu mengacuhkan yang belum ikut UKW,” pungkas Icang. (Masyhuri)

Berita Terkait

Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal
Pengamat Komunikasi Politik: Kebijakan Maulana-Diza Soal Banjir Hanya Proyeknisasi Populis, Bukan Solusi Esensial
Ketua Majelis Gugus Depan Gerakan Pramuka Muhammad Tahang Resmi Membuka LKPG ke V Tahun 2025
Rustam Hasanuddin Resmi Nahkodai KONI Tanjab Timur Periode 2025-2029
Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian
Praktisi Hukum Sebut Proyek TK yang Mengkrak di Desa Pangkal Duri Berpotensi Rugikan Negara 
Gerak Cepat, Bupati Tanjabtim Dillah Hich Resmikan Trayek Bus DAMRI Operasi Wilayah Pesisir Pantai Timur 
Makna Idul Fitri Bagi Muhammad Tahang, Kepsek SMAN 8 Tanjab Timur 

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:21 WIB

15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia 

Minggu, 3 November 2024 - 10:07 WIB

Seorang Remaja di Tebo Hilang Tenggelam Usai Melompat ke Danau Riak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 01:24 WIB

BREAKING NEWS : Rumah Nenek 60 Tahun di Muara Sabak Barat Ludes Terbakar

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS : Pemukiman Padat Penduduk di Kuala Tungkal Kebakaran

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:48 WIB

3 Pelaku Pengeroyokan di Merangin Berhasil Diamankan Polisi, Ternyata Hal Ini Pemicunya!

Minggu, 6 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Pemuda Tenggelam di Danau Bekas Tambang Batu Bara Tebo Ditemukan Tak Bernyawa

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:53 WIB

Tabrakan Maut di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:34 WIB

Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Perluas Upaya Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Kuala Kerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB