Britajambi.id – Polemik persoalan pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Namun, di tengah sorotan publik dan keluhan keluarga pasien yang sempat viral beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Timur hingga kini belum menyampaikan hasil penelusuran maupun kepastian mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya RSUD Nurdin Hamzah.
Bahkan, belum adanya kepastian hasil penelusuran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa keluhan masyarakat belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang memadai. Padahal persoalan itu sudah terjadi beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Timur, Nasrul Diman, SKM.,MKM, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik puskesmas maupun rumah sakit.
Menurut Nasrul, Dinas Kesehatan akan mempelajari proses penerapan standar operasional prosedur (SOP) di RSUD Nurdin Hamzah, terutama terkait pelayanan pasien gawat darurat dan non-gawat darurat bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Apapun yang menjadi permasalahan di RS Nurdin Hamzah, tentunya kami dari Dinas Kesehatan selalu melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap fasyankes, baik di puskesmas maupun di rumah sakit,” ujar Nasrul, Jum’at (6/11/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya akan menelaah apakah pelaksanaan SOP di rumah sakit tersebut telah berjalan sesuai ketentuan pelayanan kesehatan.
“Intinya, semua fasyankes tidak boleh menolak pasien di IGD. Terkait apakah pasien tersebut harus dirawat inap atau cukup rawat jalan setelah dilakukan pemeriksaan di IGD, tentunya harus berdasarkan indikasi medis dan hasil pemeriksaan dokter, apakah pasien tersebut perlu atau tidak untuk dirawat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrul menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan berencana meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi keluarga pasien, dokter yang menangani, hingga direktur RSUD Nurdin Hamzah.
Namun, ketika disinggung mengenai waktu pelaksanaan evaluasi dan konfirmasi langsung ke rumah sakit, Nasrul menyampaikan bahwa pihaknya baru akan menghubungi pihak RSUD pada pekan depan.
“Insya Allah nanti hari Senin akan kami konfirmasi pihak RS,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat polemik pelayanan rumah sakit telah menjadi konsumsi publik dan menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, serta tidak diskriminatif.
Publik kini menantikan keseriusan Dinas Kesehatan untuk tidak sekadar melakukan konfirmasi administratif, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh setiap tahapan pelayanan yang dikeluhkan keluarga pasien.







