Britajambi.id – Pelayanan kesehatan dan keterbukaan informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, kembali disorot.
Kali ini, bukan hanya persoalan pelayanan terhadap pasien yang menuai kritik, tetapi juga sikap manajemen rumah sakit, khususnya Direktur RSUD Nurdin Hamzah, yang dinilai sejumlah insan pers kurang terbuka ketika dimintai klarifikasi terkait berbagai persoalan di lingkungan rumah sakit tersebut.
Dua persoalan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pelayanan dan keterbukaan informasi di rumah sakit milik pemerintah daerah itu telah berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, serta kesetaraan?
Sejumlah insan pers mengeluhkan sulitnya memperoleh tanggapan dari pihak manajemen RSUD Nurdin Hamzah ketika melakukan konfirmasi jurnalistik.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari pelayanan kesehatan, kebijakan manajemen, hingga tata kelola anggaran dan proyek pembangunan di lingkungan rumah sakit.
Kondisi ini menimbulkan persepsi di kalangan wartawan mengenai adanya perlakuan yang berbeda dalam merespons permintaan konfirmasi media.
Bahkan, berkembang dugaan bahwa komunikasi dan keterbukaan informasi dengan pihak rumah sakit tidak berjalan secara merata. Wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru mengaku kerap tidak memperoleh jawaban yang memadai, sementara pola komunikasi dengan pihak tertentu menjadi perhatian.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, tentu menjadi persoalan serius. Sebab, RSUD merupakan institusi pelayanan publik yang menggunakan anggaran negara dan daerah serta berkewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pers bukan sekadar pihak yang meminta keterangan, melainkan memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konfirmasi media semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun transparansi dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, bukan sebagai gangguan terhadap institusi.
Di tengah persoalan keterbukaan informasi tersebut, RSUD Nurdin Hamzah juga menjadi perhatian setelah munculnya keluhan masyarakat melalui media sosial mengenai pelayanan terhadap pasien peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dalam informasi yang beredar, seorang pasien disebut sempat tidak mendapatkan persetujuan untuk menjalani rawat inap setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis.
Persoalan kemudian menjadi perhatian setelah keluarga pasien menghubungi salah seorang DPRD Tanjab Timur.
Kronologi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah perubahan proses pelayanan itu murni berdasarkan pertimbangan medis, atau terdapat faktor komunikasi dengan pihak tertentu yang turut memengaruhi respons manajemen rumah sakit?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh pihak RSUD Nurdin Hamzah agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa pasien harus memiliki kenalan atau koneksi dengan pejabat untuk memperoleh pelayanan maksimal.
Sebab, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan berdasarkan kebutuhan medis, standar operasional prosedur, dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan dengan pejabat maupun pihak tertentu.
Sorotan terhadap persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Tanjab Timur.
LMPP menilai pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pihaknya juga meminta DPRD Tanjab Timur, khususnya Komisi III, Dinas Kesehatan, serta Pemerintah Daerah untuk segera memanggil Direktur RSUD Nurdin Hamzah guna meminta penjelasan atas berbagai persoalan yang berkembang.
“Kami mendesak DPRD Tanjab Timur, khususnya Komisi III, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur untuk segera memanggil Direktur RSUD Nurdin Hamzah. Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai bagaimana standar pelayanan di rumah sakit tersebut,” demikian desakan yang disampaikan Ketua LMPP, Tanjab Timur, Jhony Tanjung.
Di sisi lain, pihak LMPP juga menyampaikan apresiasi kepada salah seorang anggota DPRD yang dinilai telah merespons keluhan masyarakat ketika menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Secara pribadi, saya juga mengucapkan terima kasih kepada salah seorang anggota DPRD yang telah merespons cepat keluhan masyarakat yang sedang berada dalam kesulitan. Namun, ke depan, pelayanan rumah sakit harus tetap berjalan berdasarkan aturan dan kebutuhan medis, sehingga masyarakat tidak perlu mencari bantuan atau menghubungi pejabat terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.
Persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur untuk mengevaluasi sistem pelayanan dan komunikasi publik di RSUD Nurdin Hamzah.
Rumah sakit pemerintah harus menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara adil tanpa memandang latar belakang ekonomi, status sosial, maupun relasi dengan pejabat.
Begitu pula dengan keterbukaan informasi. Manajemen rumah sakit perlu membangun komunikasi yang profesional dengan seluruh insan pers tanpa membeda-bedakan media maupun wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Jangan sampai muncul kesan bahwa pelayanan lebih cepat ketika ada komunikasi dengan pejabat, sementara masyarakat yang datang tanpa koneksi harus menghadapi ketidakpastian.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan klarifikasi, tetapi juga bukti nyata bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Nurdin Hamzah berjalan sesuai standar dan mengutamakan kepentingan pasien.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi Direktur RSUD Nurdin Hamzah. Apakah benar terdapat perubahan proses pelayanan setelah komunikasi dengan DPRD? Bagaimana standar penanganan pasien KIS? Dan bagaimana sebenarnya kebijakan manajemen dalam memberikan akses informasi kepada seluruh media?
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak Direktur RSUD Nurdin Hamzah terkait keseluruhan persoalan tersebut masih perlu diperoleh.
Catatan Redaksi: Britajambi.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur RSUD Nurdin Hamzah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.







