Britajambi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo mengatakan Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik.
Ketiganya adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke sistem penyadapan Polri tanpa melalui prosedur verifikasi dan mekanisme hukum yang semestinya.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan rekaman atau jejak elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti.
Presiden Minta Proses Hukum Berjalan
Pemerintah menegaskan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP merupakan keputusan terkait kedudukannya di lingkungan pemerintahan. Sementara itu, proses pidana terhadap dirinya dan dua tersangka lainnya tetap berjalan melalui mekanisme hukum.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan mantan Kapolri yang baru menjabat Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.**







