Britajambi.id – Isu dugaan intervensi pejabat terhadap pelayanan medis di RSUD Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama salah satu unsur pimpinan DPRD Tanjab Timur berinisial Z, menyusul pengakuan keluarga pasien BPJS Kesehatan yang mengungkap adanya perubahan pelayanan setelah Direktur RSUD Nurdin Hamzah, drg. Darwin Salim, menerima komunikasi dari pihak tertentu.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip profesionalitas, independensi tenaga medis, serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Sebelumnya, Nur Salamah, anak dari pasien BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa orang tuanya sempat mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Nurdin Hamzah. Namun, berdasarkan pengakuannya, pasien pada awalnya diarahkan untuk menjalani rawat jalan karena dinilai belum memenuhi kriteria rawat inap.
Situasi tersebut kemudian berubah setelah adanya komunikasi melalui telepon dengan Direktur RSUD Nurdin Hamzah. Setelah komunikasi itu berlangsung, orang tuanya akhirnya diperbolehkan menjalani perawatan inap.
Persoalan semakin berkembang setelah redaksi
Britajambi.id memperoleh informasi dari sumber terpercaya di lingkungan RSUD Nurdin Hamzah yang menyebut bahwa pihak yang menghubungi Direktur RSUD berinisial Z, yang merupakan salah satu unsur pimpinan DPRD Tanjab Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, Z diduga meminta agar pasien yang semula diarahkan menjalani rawat jalan dapat memperoleh pelayanan rawat inap.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini tentu perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pelayanan kesehatan semestinya berjalan berdasarkan kondisi klinis pasien bukan karena jabatan, ataupun komunikasi dengan pihak yang memiliki pengaruh.
Terlebih, unsur pimpinan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelayanan publik. Karena itu, munculnya dugaan keterlibatan pejabat legislatif dalam proses pengambilan keputusan pelayanan medis patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus bagi pasien tertentu.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi Britajambi.id telah berupaya menghubungi Z via WhatsApp, pada Rabu (4/11/2026) guna meminta penjelasan sekaligus mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur juga diharapkan tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap sistem pelayanan RSUD Nurdin Hamzah perlu dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan seluruh pasien, baik pengguna BPJS Kesehatan maupun pasien umum, memperoleh pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan dan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan menjadi momentum pembenahan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanjab Timur.







