Britajambi.id – Dugaan adanya perubahan pelayanan terhadap pasien setelah direktur rumah sakit dihubungi pihak keluarga menjadi sorotan publik.
Persoalan yang menyeret RSUD Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prosedur pelayanan serta batas kewenangan manajemen dalam pengambilan keputusan medis.
Direktur RSUD Nurdin Hamzah, drg. Darwin Salim, diminta memberikan penjelasan terbuka menyusul viralnya unggahan akun Facebook @Nur Salamah Ama yang mengungkap pengalaman keluarganya saat membawa orang tua mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan direktur rumah sakit dalam pengambilan keputusan medis, khususnya terkait penentuan tindakan pelayanan terhadap pasien yang semestinya didasarkan pada pertimbangan profesional tenaga medis.
Dalam unggahan yang beredar, pemilik akun @Nur Salamah Ama menceritakan pengalaman keluarganya ketika membawa orang tuanya ke RSUD Nurdin Hamzah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pasien awalnya diarahkan menjalani rawat jalan, kemudian disebut mendapatkan pelayanan berbeda setelah direktur rumah sakit dihubungi oleh pihak keluarga pasien. Perubahan pelayanan tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap keputusan tim medis.
Menanggapi persoalan tersebut, Rajali, SH, menilai dugaan perubahan pelayanan setelah adanya komunikasi dengan direktur rumah sakit perlu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, direktur rumah sakit harus menghormati kewenangan profesional dokter dalam menentukan diagnosis dan tindakan medis berdasarkan kondisi pasien, standar profesi, serta prosedur pelayanan yang berlaku.
“Karena ditelepon seseorang, direktur bisa mengubah pelayanan dari sebelumnya harus rawat jalan menjadi rawat inap. Hal ini menandakan bahwa direktur tidak menghargai kinerja tim dokter di sana,” kata Rajali, Jum’at (30/10/2026).
Ia mempertanyakan konsistensi penerapan prosedur pelayanan apabila keputusan terhadap pasien dapat berubah setelah adanya komunikasi dari pihak tertentu.
Menurut Rajali, pelayanan kesehatan harus mengutamakan kondisi klinis dan kebutuhan pasien, bukan kedekatan personal maupun akses komunikasi dengan pejabat rumah sakit.
“Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang profesional dan sesuai dengan standar medis,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Rajali meminta Bupati Tanjab Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, turun tangan melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan di RSUD Nurdin Hamzah.
Ia berharap pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh pasien mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, tanpa perlakuan berbeda karena adanya hubungan personal dengan pihak tertentu.
“Evaluasi itu penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara manajemen rumah sakit dan tenaga medis berjalan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, Bupati diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan rumah sakit harus mengedepankan keselamatan pasien dan profesionalitas tenaga medis. Keputusan mengenai rawat jalan maupun rawat inap semestinya memiliki dasar klinis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Britajambi.id menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan pers. Setiap perkembangan dan klarifikasi resmi dari Direktur RSUD Nurdin Hamzah, drg. Darwin Salim dan pihak terkait akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang faktual, berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.







