Britajambi.id – Keberadaan alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, memicu perhatian publik.
Aktivitas alat berat di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) KPHP Unit XIV Tanjab Timur dikabarkan telah turun ke lokasi pada, Jum’at (28/7) lalu, untuk melakukan patroli dan memastikan kondisi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kawasan hutan negara yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem gambut dan pengendali tata air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat tim Pamhut patroli, excavator tersebut masih berada di dalam kawasan HLG Londerang. Alat berat itu disebut belum dapat dikeluarkan karena mengalami kerusakan dan masih menunggu proses perbaikan sebelum dievakuasi dari lokasi.
Meski demikian, keberadaan alat berat di kawasan hutan lindung menjadi perhatian berbagai pihak. Penegakan hukum dinilai penting apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera, mengingat kawasan hutan lindung merupakan aset negara yang memiliki fungsi ekologis penting dan harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Pengamanan Hutan (Kasi Pamhut) KPHP Unit XIV Tanjab Timur, Edi Suprapto, belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil patroli maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh. Upaya konfirmasi yang dilakukan Britajambi.id juga belum memperoleh tanggapan.
Publik kini menantikan hasil resmi patroli KPHP Unit XIV Tanjab Timur untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk status kegiatan tersebut, legalitas penggunaan alat berat, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasi Pamhut KPHP Unit XIV Tanjab Timur maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi: Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi media online Britajambi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi Kasi Pamhut, Edi Suprapto, untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi kepada publik.







