Kades Mendahara Tengah Penuhi Panggilan Kejari Tanjab Timur, Dugaan Tipikor Kasus Pembongkaran Jembatan Parit 10 Menguat 

Avatar

Jumat, 17 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kades Mendahara Tengah, Nurhidayah. (ist)

Foto: Kades Mendahara Tengah, Nurhidayah. (ist)

Britajambi.id – Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembongkaran Jembatan Parit 10, Desa Mendahara Tengah.

Jembatan yang dibangun menggunakan keuangan negara pada tahun 2019 dengan nilai anggaran hampir mencapai Rp500 juta tersebut sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena diduga dibongkar tanpa mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pembongkaran jembatan tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah mobilisasi proyek sebuah perusahaan, bukan untuk kepentingan umum. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Nurhidayah berlangsung selama beberapa jam. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Nurhidayah guna memperoleh penjelasan mengenai tujuan kedatangannya ke Kejari, status pemeriksaan, maupun substansi materi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sikap tidak memberikan respons tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, mengingat persoalan pembongkaran jembatan Desa Mendahara Tengah telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, pelapor dalam perkara tersebut, Rajali, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Bukan hanya dirinya, kata Rajali, sejumlah pihak lainnya termasuk pihak PT CNG dan juga Kades Nurhidayah juga telah memenuhi panggilan Kejari guna dimintai keterangannya terkait pembongkaran jembatan tersebut.

Praktisi hukum Jambi, Anton Nugroho, menilai apabila kronologi dalam laporan tersebut terbukti, maka terdapat potensi unsur tindak pidana korupsi yang harus didalami oleh aparat penegak hukum.

“Kalau melihat kronologi yang disampaikan dalam laporan masyarakat, terdapat potensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang perlu didalami secara serius. Pembongkaran aset negara tidak dapat dilakukan secara sederhana hanya berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Ada mekanisme administrasi dan hukum yang wajib dipenuhi,” ujar Anton Nugroho, Jum’at (17/7/2026).

Menurut Anton, aset yang dibangun menggunakan keuangan negara, termasuk Dana Desa, memiliki status sebagai aset milik pemerintah desa yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran maupun penghapusan aset, pemerintah desa wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada Bupati sesuai mekanisme penghapusan barang milik desa. Setelah itu masih terdapat tahapan verifikasi, penilaian, hingga penerbitan persetujuan sebelum aset dapat dihapus atau dimanfaatkan dengan cara lain.

“Proses penghapusan aset desa itu panjang dan tidak bisa diputuskan hanya melalui Musdessus. Harus ada persetujuan dari pemerintah kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi apabila aset tersebut masih layak dan masih memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Anton juga menilai jembatan tersebut secara hukum diduga tidak memenuhi alasan untuk dihapuskan sebagai aset desa karena tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pembongkarannya hanya demi kepentingan aktivitas pihak tertentu.

“Kalaupun setelah dibongkar kemudian ada upaya membangun kembali jembatan tersebut, hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila sebelumnya memang terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Pemulihan fisik aset berbeda dengan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam mengusut perkara tersebut, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pembongkaran Jembatan Parit 10.

Redaksi Britajambi.id akan terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut dan menyajikannya secara berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi – Hak Jawab
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Britajambi.id memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, serta pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas informasi yang dimuat.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti
Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare
Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar
Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar
Peduli Kesehatan, SPPI Margasari Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Penderita TBC di Danaraja
Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN
Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif
Edy Saripudin Kenang H. Saipudin: Sosok Teladan dan Kompas Moral Masyarakat Telah Berpulang

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:41

Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:34

Kebakaran Lahan di Parit Culum 1 Tanjab Timur, Api Hanguskan Sekitar 10 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:04

Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:48

Peduli Kesehatan, SPPI Margasari Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Penderita TBC di Danaraja

Berita Terbaru