Britajambi.id – Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembongkaran Jembatan Parit 10, Desa Mendahara Tengah.
Jembatan yang dibangun menggunakan keuangan negara pada tahun 2019 dengan nilai anggaran hampir mencapai Rp500 juta tersebut sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena diduga dibongkar tanpa mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pembongkaran jembatan tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah mobilisasi proyek sebuah perusahaan, bukan untuk kepentingan umum. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Nurhidayah berlangsung selama beberapa jam. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Nurhidayah guna memperoleh penjelasan mengenai tujuan kedatangannya ke Kejari, status pemeriksaan, maupun substansi materi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Sikap tidak memberikan respons tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, mengingat persoalan pembongkaran jembatan Desa Mendahara Tengah telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, pelapor dalam perkara tersebut, Rajali, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
Bukan hanya dirinya, kata Rajali, sejumlah pihak lainnya termasuk pihak PT CNG dan juga Kades Nurhidayah juga telah memenuhi panggilan Kejari guna dimintai keterangannya terkait pembongkaran jembatan tersebut.
Praktisi hukum Jambi, Anton Nugroho, menilai apabila kronologi dalam laporan tersebut terbukti, maka terdapat potensi unsur tindak pidana korupsi yang harus didalami oleh aparat penegak hukum.
“Kalau melihat kronologi yang disampaikan dalam laporan masyarakat, terdapat potensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang perlu didalami secara serius. Pembongkaran aset negara tidak dapat dilakukan secara sederhana hanya berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Ada mekanisme administrasi dan hukum yang wajib dipenuhi,” ujar Anton Nugroho, Jum’at (17/7/2026).
Menurut Anton, aset yang dibangun menggunakan keuangan negara, termasuk Dana Desa, memiliki status sebagai aset milik pemerintah desa yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran maupun penghapusan aset, pemerintah desa wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada Bupati sesuai mekanisme penghapusan barang milik desa. Setelah itu masih terdapat tahapan verifikasi, penilaian, hingga penerbitan persetujuan sebelum aset dapat dihapus atau dimanfaatkan dengan cara lain.
“Proses penghapusan aset desa itu panjang dan tidak bisa diputuskan hanya melalui Musdessus. Harus ada persetujuan dari pemerintah kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi apabila aset tersebut masih layak dan masih memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Anton juga menilai jembatan tersebut secara hukum diduga tidak memenuhi alasan untuk dihapuskan sebagai aset desa karena tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan pembongkarannya hanya demi kepentingan aktivitas pihak tertentu.
“Kalaupun setelah dibongkar kemudian ada upaya membangun kembali jembatan tersebut, hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila sebelumnya memang terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Pemulihan fisik aset berbeda dengan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam mengusut perkara tersebut, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pembongkaran Jembatan Parit 10.
Redaksi Britajambi.id akan terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut dan menyajikannya secara berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi – Hak Jawab
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Britajambi.id memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, serta pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas informasi yang dimuat.






