Britajambi.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur terus memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik di lingkungan internal kepolisian maupun di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Dampak Penyalahgunaan Narkoba serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Aula Parama Satwika Polres Tanjung Jabung Timur, Senin (27/7/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Ridha, M.M. Turut hadir sebagai narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjab Timur, dr. Dessy Atika Matondang, bersama Richard Aprialdy Sipahutar, S.K.M., Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, dan Rosidha Marvianti, S.Psi., Konselor Adiksi.
Sosialisasi tersebut diikuti para Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Tanjab Timur, di antaranya Kabag Ops Kompol Muhammad Firdaus, S.H., Kabag Log Kompol Hardianto, S.E., M.H., Kasat Polairud AKP Adi Irwansyah, S.H., Kasat Samapta IPTU Roni Melantika, S.H., serta jajaran perwira lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kapolres Tanjab Timur, penyampaian materi oleh tim BNNK Tanjab Timur, hingga penutupan.
Dalam sambutannya, AKBP Ade Candra menegaskan bahwa sinergitas antara Polres Tanjab Timur dan BNNK merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal institusi agar aparat penegak hukum mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
Kapolres juga menekankan bahwa seluruh personel Polres Tanjab Timur wajib terbebas dari penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Polres Tanjab Timur tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pihak yang membekingi tindak pidana narkotika. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolres.
Sementara itu, tim BNNK Tanjab Timur menyampaikan materi secara komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan NAPZA, meliputi pengertian narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, klasifikasi dan penggolongan narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga ciri-ciri pengguna narkoba yang perlu dikenali sejak dini.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam mendeteksi indikasi penyalahgunaan narkotika serta pentingnya segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada BNN atau aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Melalui kegiatan sosialisasi P4GN ini, diharapkan seluruh personel Polres Tanjung Jabung Timur semakin meningkatkan pemahaman terhadap bahaya narkoba, memperkuat kewaspadaan terhadap berbagai modus operandi peredaran gelap narkotika yang terus berkembang, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan Polres Tanjung Jabung Timur yang bersih dari narkoba.
Langkah preventif melalui edukasi dan penguatan integritas personel ini menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. (Red)







