Britajambi.id – Perkembangan baru mencuat dalam polemik perobohan jembatan di Desa Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, disebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, pada Kamis (16/7/2026).
Kedatangan orang nomor satu di pemerintahan desa tersebut diduga berkaitan dengan proses penyelidikan atas laporan perobohan jembatan desa yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut sebelumnya menuai sorotan karena jembatan yang dibangun menggunakan duit negara itu dibongkar dan memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Nurhidayah belum memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Upaya konfirmasi yang dilakukan Britajambi.id belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut, Rajali, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk memberikan keterangan terkait perobohan jembatan tersebut.
Dikatakan Rajali, pada hari yang sama Kepala Desa, Nurhidayah, bersama beberapa pihak lainnya juga dipanggil oleh penyidik Kejaksaan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan dalam rangka pendalaman atas laporan yang telah disampaikan.
“Benar, saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pada hari yang sama Ibu Kades dan beberapa orang lainnya juga dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Rajali.
Pemanggilan sejumlah pihak tersebut diduga merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman fakta oleh Kejaksaan guna mengetahui secara utuh kronologi serta pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa perobohan jembatan tersebut.
Sebelumnya, kasus perobohan jembatan Desa Mendahara Tengah sempat menjadi sorotan luas. Publik mempertanyakan alasan pembongkaran jembatan yang diketahui merupakan aset desa dan dibangun menggunakan dana negara.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah diperoleh dari narasumber. Britajambi.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak, termasuk Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





