Britajambi.id – Kepala Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurhidayah, hingga kini masih memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan mendatangi Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu.
Awak media telah berupaya menghubungi Nurhidayah untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, sang kades belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media.
Sebelumnya, informasi mengenai kehadiran Kepala Desa Mendahara Tengah di Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur telah mencuat dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pembongkaran jembatan parit 10, di Desa Mendahara Tengah yang beberapa waktu lalu menuai sorotan publik.
Kasus pembongkaran jembatan tersebut menjadi perhatian karena jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara itu dibongkar dan memicu berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengambilan keputusan.
Di sisi lain, pelapor dalam perkara tersebut, Rajali, sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk memberikan keterangan.
Menurutnya, penyidik menggali sejumlah informasi terkait kronologi pembongkaran jembatan serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Britajambi.id memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kades Mendahara Tengah, Nurhidayah, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan penanganan persoalan ini akan terus dipantau dan diberitakan secara berimbang setelah terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun klarifikasi dari Kepala Desa Mendahara Tengah.






