Britajambi.id – Polemik pembongkaran Jembatan Parit 10 di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Bidang Hukum (Bidkum) Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Jambi.
Bidkum Mada LMPP Jambi, Syaiful, S.H., menilai pembongkaran jembatan yang diduga merupakan aset negara atau aset daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan maupun berita acara di tingkat desa. Menurutnya, pengelolaan hingga penghapusan aset pemerintah memiliki mekanisme hukum yang wajib dipatuhi.
“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk membongkar aset negara atau aset daerah begitu saja, meskipun telah dibuat berita acara di tingkat desa. Tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,” ujar Syaiful, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai dengan status asetnya. Karena itu, setiap rencana pembongkaran, pemindahan, maupun penghapusan aset wajib melalui tahapan administrasi, kajian teknis, serta persetujuan dari pemerintah kabupaten maupun instansi teknis terkait.
Menurut Syaiful, berita acara yang dibuat di tingkat desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar penghapusan atau pembongkaran aset publik tanpa adanya keputusan dari pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembongkaran fasilitas umum harus didahului dengan kajian teknis, administrasi, dan izin resmi. Jika prosedur tersebut diabaikan, maka tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembongkaran aset pemerintah tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pidana apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset negara atau kerugian keuangan negara. Namun, penentuan adanya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu, Bidkum LMPP Jambi meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap proses pembongkaran Jembatan Parit 10, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur administrasi, perizinan, dan pengelolaan aset telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset negara maupun aset daerah,” pungkas Syaiful.
Sebelumnya, persoalan pembongkaran Jembatan Parit 10 Desa Mendahara Tengah telah menjadi perhatian publik dan tengah berproses di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pihak Kejari menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait persoalan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.







