Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara

Avatar

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Polemik pembongkaran Jembatan Parit 10 di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Bidang Hukum (Bidkum) Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Jambi.

Bidkum Mada LMPP Jambi, Syaiful, S.H., menilai pembongkaran jembatan yang merupakan aset negara atau aset daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan maupun berita acara di tingkat desa. Menurutnya, pengelolaan hingga penghapusan aset pemerintah memiliki mekanisme hukum yang wajib dipatuhi.

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk membongkar aset negara atau aset daerah begitu saja, meskipun telah dibuat berita acara di tingkat desa. Tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,” ujar Syaiful, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai dengan status asetnya. Karena itu, setiap rencana pembongkaran, pemindahan, maupun penghapusan aset wajib melalui tahapan administrasi, kajian teknis, serta persetujuan dari pemerintah kabupaten maupun instansi teknis terkait.

Menurut Syaiful, berita acara yang dibuat di tingkat desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar penghapusan atau pembongkaran aset publik tanpa adanya keputusan dari pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembongkaran fasilitas umum harus didahului dengan kajian teknis, administrasi, dan izin resmi. Jika prosedur tersebut diabaikan, maka tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembongkaran aset pemerintah tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pidana apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset negara atau kerugian keuangan negara. Namun, penentuan adanya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, Bidkum LMPP Jambi meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap proses pembongkaran Jembatan Parit 10, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur administrasi, perizinan, dan pengelolaan aset telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset negara maupun aset daerah,” pungkas Syaiful.

Sebelumnya, persoalan pembongkaran Jembatan Parit 10 Desa Mendahara Tengah telah menjadi perhatian publik dan tengah berproses di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pihak Kejari menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait persoalan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akan Datangi Kantor KUA, LAM Pertanyakan Soal Akad Nikah Tak Lagi Diperbolehkan Malam Hari, Tradisi Melayu Parit Culum dan Teluk Dawan Terancam Tergeser
Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur
Wamen Lingkungan Hidup Kunjungi Tanjab Timur, Polres Perkuat Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektor
Maulid Nabi Muhammad SAW di Teluk Dawan, Camat Vidi Akbar Dorong Penguatan Silaturahmi 
Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang
Hari Juang Polri 2026, Polres Tanjab Timur Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat
Genap Satu Tahun, SPPG Simpang Gontor Parit Culum 1 Perkuat Komitmen Sajikan Makanan Bergizi
TKA Disosialisasikan, SMAN 8 Tanjab Timur Dorong Peran Aktif Wali Murid Dampingi Anak Belajar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

Akan Datangi Kantor KUA, LAM Pertanyakan Soal Akad Nikah Tak Lagi Diperbolehkan Malam Hari, Tradisi Melayu Parit Culum dan Teluk Dawan Terancam Tergeser

Senin, 7 September 2026 - 07:08

Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur

Jumat, 4 September 2026 - 19:40

Wamen Lingkungan Hidup Kunjungi Tanjab Timur, Polres Perkuat Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektor

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11

Maulid Nabi Muhammad SAW di Teluk Dawan, Camat Vidi Akbar Dorong Penguatan Silaturahmi 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:24

Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang

Berita Terbaru