Britajambi.id – Penanganan laporan pembongkaran jembatan Parit 10, Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur.
Perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut kini masih berada pada tahapan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak Kejari.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, SH, mengatakan bahwa proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung dan berproses.
“Lapdu lagi berproses klarifikasi,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, saat memberikan keterangan kepada Britajambi.id, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi dalam proses tersebut meliputi aparat Desa Mendahara Tengah serta pihak kontraktor dari proyek PT CNG.
“Pihak-pihak yang diklarifikasi itu aparat desa dan pihak kontraktor proyek CNG,” jelasnya.
Kejari Tanjab Timur belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil dari proses klarifikasi tersebut maupun kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak lain. Seluruh tahapan masih dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan data yang dibutuhkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan pembongkaran jembatan di Desa Mendahara Tengah sebelumnya menuai sorotan masyarakat. Jembatan yang menjadi akses penting bagi warga itu dibongkar dalam kaitannya dengan aktivitas proyek PT CNG, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar pelaksanaan pembongkaran terhadap aset yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.
Atas kondisi tersebut, masyarakat kemudian melaporkan persoalan itu kepada Kejari Tanjab Timur agar dilakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pelapor, Rajali, yang baru saja dilantik sebagai advokat itu meyakini bahwa insiden pembongkaran aset milik negara ini diduga masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak kejaksaan tidak ragu-ragu untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tutup Rajali.







