Britajambi.id – DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H, serta Wakil Ketua II, Hj. Siti Aminah, S.E.
Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah, H. Sapril, SIP, untuk menyampaikan dokumen penting nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (30/6/2025) malam.
Dalam kesempatan itu, Sekda Sapril menyampaikan Pemkab Tanjab Timur telah berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Dari tahun 2017 sampai 2024 Pemkab sudah 8 Kali berturut turut menerima WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan itu.
“Saldo anggaran lebih awal tahun dikurangi penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2024 maka saldo anggaran lebih akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp.21.804.468.917,48,-,” kata Sekda.
Kemudian Sekda mengatakan tentang aset tetap per 31 Desember 2024 sebesar Rp.2.106.016.807.732.87,- sedangkan aset tetap lainnya per 31 Desember 2024 sebesar Rp.56.227.187.865,55,-.
Selain menjadi sarana pengawasan, penyampaian pertanggungjawaban APBD juga menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Dari forum penting inilah lahir rekomendasi-rekomendasi penting sebagai bahan koreksi dan perbaikan pengelolaan anggaran daerah,” tutup Sekda Sapril. (Red)






