Robohnya Benteng Konstitusi Republik Indonesia

Avatar

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sahroni Ishak Jamaluddin, SH., SE., CMe Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA)

Britajambi.id – Uji materil Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan ke MK telah menjadi sorotan publik, dan menimbulkan tafsir yang sangat liar dikalangan masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan secara tidak bulat telah mengabulkan sebagian permohonan mengenai Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal ini terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dengan menambahkan klausul pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi memiliki pandangan yang berbeda-beda, sebanyak lima Hakim Konstitusi menyetujui putusan mengabulkan permohonan syarat pendaftaran capres-cawapres, dua hakim konstitusi diantaranya memiliki alasan berbeda (concurring opinion), dan empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini dinilai oleh banyak kalangan mengandung sejumlah kejanggalan dan sarat akan kepentingan politik.

Bergulir ditengah masyarakat putusan Mahkamah Konstitusi ini juga telah mempermainkan perasaan publik, mengubah subtansi putusan dengan materi pengujian pasal yang sama secara drastis. Dimana Mahkamah Konstitusi telah membacakan tujuh permohonan uji materil Pasal 169 Huruf q UU Pemilu. Enam permohonan ditolak, namun Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan oleh seorang Mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA :  Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Padahal pasal yang dipersoalkan dan permohonan yang disoalkan relatif sama dari ketujuh permohanan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat dramatis, seolah-olah menolak namun ujungnya mengabulkan.

Mahkamah Konstitusi dinilai tidak konsisten dalam memutus permohonan ini, yang awalnya memposisikan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy).

Hal ini semestinya menutup ruang terhadap tindakan lain, selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Namun tiba-tiba konsistensi hakim goyah terhadap permohonan lain dengan persoalan yang sama, hakim berubah pandangan dengan mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Al Haris dan Gagalnya Penanganan Persoalan Batu Bara di Jambi
Kritikan untuk Gubernur Al Haris : Menelisik Kepemimpinan yang Terjebak Dalam Imaji Pembangunan
Buruk Rupa Politik di Tanah Melayu Jambi
Kepemimpinan Al Haris : Berdiri Diatas Awan Tanpa Fondasi yang Kuat
Romi Hariyanto, Pejuang Demokrasi dan Harapan Baru untuk Provinsi Jambi
Fata Morgana Demokrasi di Tengah Konstitusi yang Dikebiri : Menatap Realita Suram Demokrasi Indonesia
Menikmati Kemerdekaan Republik Indonesia, Antara Rakyat Sengsara, Pejabat Tertawa? 
Langkah Fenomenal Politik Jokowi, Antara Pragmatisme dan Idealisme Politik

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 23:27 WIB

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 September 2024 - 08:35 WIB

Pengamat Komunikasi Politik : Program 100 Juta Setiap RT Maulana-Diza Populis dan Realistis

Minggu, 8 September 2024 - 18:33 WIB

Kunjungan ke Mendahara Ulu, Dillah Disambut Antusias Warga 

Minggu, 8 September 2024 - 08:36 WIB

Kader NasDem dan Relawan Siap Menangkan Pasangan Hairan – Amin di Betara

Sabtu, 7 September 2024 - 16:10 WIB

Para Kiai Bersatu Dukung Dillah Hich – Muslimin Tanja di Pilbup Tanjabtim 

Selasa, 3 September 2024 - 20:46 WIB

Empat Pentolan PAN Tanjabtim Dukung Dillah – MT

Selasa, 3 September 2024 - 14:32 WIB

Pengamat : Al Haris Kuat di Elit Politik, Lemah di Akar Rumput, Sementara Romi Hariyanto Dianggap Merakyat

Senin, 2 September 2024 - 07:30 WIB

Pengamat : Dukungan Mayoritas Partai ke Al Haris – Sani Tak Menjamin Kekuatan, Pertarungan Elit Parpol dan Masyarakat Bawah Dimulai

Berita Terbaru

Jalan Rabat Beton di RT 08, Dusun Bahari, Desa Kuala Simbur, Selasa (10/9/24). FOTO : bj

Tanjab Timur

Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Pemdes Kuala Simbur 

Selasa, 10 Sep 2024 - 14:42 WIB

Politik

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 Sep 2024 - 23:27 WIB