Robohnya Benteng Konstitusi Republik Indonesia

Avatar

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sahroni Ishak Jamaluddin, SH., SE., CMe Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA)

Britajambi.id – Uji materil Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan ke MK telah menjadi sorotan publik, dan menimbulkan tafsir yang sangat liar dikalangan masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan secara tidak bulat telah mengabulkan sebagian permohonan mengenai Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal ini terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dengan menambahkan klausul pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi memiliki pandangan yang berbeda-beda, sebanyak lima Hakim Konstitusi menyetujui putusan mengabulkan permohonan syarat pendaftaran capres-cawapres, dua hakim konstitusi diantaranya memiliki alasan berbeda (concurring opinion), dan empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini dinilai oleh banyak kalangan mengandung sejumlah kejanggalan dan sarat akan kepentingan politik.

BACA JUGA :  Puskesmas Keliling Hadir di Teluk Dawan, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Berobat Gratis

Bergulir ditengah masyarakat putusan Mahkamah Konstitusi ini juga telah mempermainkan perasaan publik, mengubah subtansi putusan dengan materi pengujian pasal yang sama secara drastis. Dimana Mahkamah Konstitusi telah membacakan tujuh permohonan uji materil Pasal 169 Huruf q UU Pemilu. Enam permohonan ditolak, namun Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan oleh seorang Mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA :  Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

Padahal pasal yang dipersoalkan dan permohonan yang disoalkan relatif sama dari ketujuh permohanan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat dramatis, seolah-olah menolak namun ujungnya mengabulkan.

Mahkamah Konstitusi dinilai tidak konsisten dalam memutus permohonan ini, yang awalnya memposisikan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy).

Hal ini semestinya menutup ruang terhadap tindakan lain, selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Namun tiba-tiba konsistensi hakim goyah terhadap permohonan lain dengan persoalan yang sama, hakim berubah pandangan dengan mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media
Polemik Revisi UU TNI : Melampaui Trauma Orde Baru dan Menjawab Tantangan Masa Kini melalui Perspektif Komunikasi Politik
Mengacak Arah Lembaga Pendidikan “Bahaya Keterlibatan Kampus Dalam Bisnis Tambang”
Krisis Komunikasi Pemerintahan di Provinsi Jambi, Antara Dinas Kesehatan dan Gubernur Al Haris
Wacana Pilkada Lewat DPRD, Menjaga Substansi Demokrasi di Tengah Tantangan Prosedural
Serangan Al Haris-Sani : Tanda Kelemahan Dibalik Ketakutan Terhadap Romi-Sudirman
Balada Residivis Narkotika di Parlemen
Janji MANTAP, Realita Buruk : Al Haris Tersandera Isu Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:47 WIB

Polemik Revisi UU TNI : Melampaui Trauma Orde Baru dan Menjawab Tantangan Masa Kini melalui Perspektif Komunikasi Politik

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:11 WIB

Mengacak Arah Lembaga Pendidikan “Bahaya Keterlibatan Kampus Dalam Bisnis Tambang”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:26 WIB

Krisis Komunikasi Pemerintahan di Provinsi Jambi, Antara Dinas Kesehatan dan Gubernur Al Haris

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:05 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Menjaga Substansi Demokrasi di Tengah Tantangan Prosedural

Berita Terbaru