Robohnya Benteng Konstitusi Republik Indonesia

Avatar

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sahroni Ishak Jamaluddin, SH., SE., CMe Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA)

Britajambi.id – Uji materil Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan ke MK telah menjadi sorotan publik, dan menimbulkan tafsir yang sangat liar dikalangan masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan secara tidak bulat telah mengabulkan sebagian permohonan mengenai Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal ini terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dengan menambahkan klausul pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi memiliki pandangan yang berbeda-beda, sebanyak lima Hakim Konstitusi menyetujui putusan mengabulkan permohonan syarat pendaftaran capres-cawapres, dua hakim konstitusi diantaranya memiliki alasan berbeda (concurring opinion), dan empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini dinilai oleh banyak kalangan mengandung sejumlah kejanggalan dan sarat akan kepentingan politik.

Bergulir ditengah masyarakat putusan Mahkamah Konstitusi ini juga telah mempermainkan perasaan publik, mengubah subtansi putusan dengan materi pengujian pasal yang sama secara drastis. Dimana Mahkamah Konstitusi telah membacakan tujuh permohonan uji materil Pasal 169 Huruf q UU Pemilu. Enam permohonan ditolak, namun Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan oleh seorang Mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Padahal pasal yang dipersoalkan dan permohonan yang disoalkan relatif sama dari ketujuh permohanan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat dramatis, seolah-olah menolak namun ujungnya mengabulkan.

Mahkamah Konstitusi dinilai tidak konsisten dalam memutus permohonan ini, yang awalnya memposisikan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy).

Hal ini semestinya menutup ruang terhadap tindakan lain, selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Namun tiba-tiba konsistensi hakim goyah terhadap permohonan lain dengan persoalan yang sama, hakim berubah pandangan dengan mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Terkait

Krisis Komunikasi Pemerintahan di Provinsi Jambi, Antara Dinas Kesehatan dan Gubernur Al Haris
Wacana Pilkada Lewat DPRD, Menjaga Substansi Demokrasi di Tengah Tantangan Prosedural
Serangan Al Haris-Sani : Tanda Kelemahan Dibalik Ketakutan Terhadap Romi-Sudirman
Balada Residivis Narkotika di Parlemen
Janji MANTAP, Realita Buruk : Al Haris Tersandera Isu Batu Bara
Al Haris Gagal, Jambi Terpuruk dalam Jeratan Masalah Batu Bara
Raport Merah Kepemimpinan Al Haris, Ketimpangan dan Janji yang Tak Terpenuhi
Al Haris dan Gagalnya Penanganan Persoalan Batu Bara di Jambi

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:48 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:47 WIB

6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

Senin, 16 Desember 2024 - 12:18 WIB

Hadiri Hari Jadi SMAN 8 Tanjabtim ke-19 Tahun, Syahbudin Ajak Para Guru Cerdaskan Generasi Muda 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:14 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Senin, 9 Desember 2024 - 15:43 WIB

Lapor Pak Bupati! PT AP di Teluk Dawan Belum Salurkan CSR Kepada Masyarakat 

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Kemendes Salurkan Peralatan Teknologi ke 20 Desa di Tanjab Timur, Pendukung Desa Cerdas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:31 WIB

Unggul di Pilkada Tanjabtim, Dillah Sampaikan Ucapan Terimakasih

Senin, 2 Desember 2024 - 14:38 WIB

Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten 

Berita Terbaru