Britajambi.id – Persoalan pemberian kompensasi karyawan PT Wira Pradana Mukti (WPM) yang merupakan perusahaan outsourcing di pabrik sawit PT Agrojaya Perdana (AP) kelurahan Teluk Dawan terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Sorotan itu dikarenakan PT WPM tetap bersikukuh akan memberikan kompensasi sebesar 80 persen dari upah kepada puluhan karyawannya. Hal ini mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 yang mengatur besaran kompensasi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Menanggapi hal tersebut, Rajali mendesak Disnakertrans Tanjabtim segera memanggil perusahaan yang tidak mentaati aturan. Ia juga menantang sikap berani Disnakertrans untuk memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang dianggap lalai atas kewajibannya.
“Surati, panggil pihak perusahaan, berikan sanksi tegas jika mereka (Perusahaan) bermain-main dengan aturan. Pemerintah jangan cuma menjamin investor untuk berinvestasi. Hak karyawan juga harus dijamin donk,” kata Rajali, Jum’at (21/2/2025).
Rajali menambahkan, jika perusahaan ingin memberikan kompensasi karyawan sebesar 80 persen, tentu hal ini dapat merugikan karyawan itu sendiri. Dan kemana yang 20 persennya?
“Klo dibayar 80 persen, pertanyaan kita kemana sisanya 20 persen. Ini menjadi tanda tanya besar, jangan main-main dengan hak orang,” ungkap Rajali.
Sebelumnya, dia juga meminta agar Bupati Tanjabtim yang baru, Hj Dillah untuk segera mengevaluasi para pejabat yang dinilai tidak becus dalam mengatasi berbagai persoalan, termasuk permasalahan karyawan itu.
“Evaluasi pejabat yang tidak becus bekerja, kapan perlu copot dari jabatannya. Untuk apa dipertahankan kalau tidak mampu mengatasi berbagai persoalan ditengah masyarakat. Coba lihat karyawan di perusahaan terombang-ambing mencari keadilan atas hak mereka,” tegas Rajali.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, tentang permasalahan pemberian kompensasi oleh PT WPM kepada karyawannya.