Britajambi.id – Polemik internal Serikat Pekerja SP-GPS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang berujung pada laporan pidana ke kepolisian akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin (16/2/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnakertrans Tanjab Timur, Aminudin, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi mediasi apabila kedua belah pihak yang berselisih secara resmi mengajukan permintaan.
“Kalau diminta kami dari Disnaker siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Dengan adanya persoalan ini alangkah baiknya diselesaikan secara organisasi karena serikat memiliki AD/ART,” tulisnya kepada Britajambi.id saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa fungsi Disnakertrans sebatas melakukan pembinaan dan memfasilitasi hubungan antara serikat pekerja dengan pengusaha apabila terjadi permasalahan hubungan industrial.
“Semangat musyawarah harus dikedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Konflik ini mencuat ke ruang publik setelah salah satu pengurus SP-GPS berinisial YS, yang menjabat sebagai bendahara, melayangkan laporan dugaan penggelapan hak bagi hasil yang disebut menjadi haknya ke Kapolres Tanjab Timur.
Langkah hukum tersebut memperpanjang daftar perselisihan yang sebelumnya hanya berupa perbedaan pandangan internal organisasi. Ketegangan yang semula bersifat administratif dan struktural kini berkembang menjadi saling tuding dan berujung pada proses pidana.
Sejumlah kalangan menilai, sikap menunggu permintaan mediasi oleh Disnakertrans bukanlah langkah proaktif yang diharapkan dari instansi teknis pemerintah.
Sebagai instansi yang telah mencatat dan mengesahkan keberadaan organisasi secara administratif, Disnakertrans memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan pembinaan berjalan konsisten.
Legalitas administratif semestinya diiringi dengan pengawasan preventif, pendampingan kelembagaan, serta evaluasi berkala terhadap organisasi yang dibina.
Tanpa itu, pencatatan hanya menjadi formalitas, sementara problem tata kelola terus berulang dari tahun ke tahun.
Ke depan, publik menanti lebih dari sekadar pernyataan kesiapan memfasilitasi. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret: pembinaan rutin, forum mediasi terbuka, serta kejelasan mekanisme penyelesaian konflik internal.
Tanpa tindakan terukur dan transparan, konflik internal serikat dikhawatirkan akan terus berulang, bukan hanya menggerus soliditas organisasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di daerah.






