Britajambi.id – Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., menghimbau seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menjelaskan bahwa selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Dampak tersebut antara lain pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Penggunaan bahan berbahaya dalam kegiatan pertambangan ilegal berpotensi merusak sumber air bersih dan membahayakan kehidupan generasi mendatang.
“Pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan bisa berlangsung dalam jangka panjang,” tegas AKBP Ade Candra.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanjab Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan, penertiban, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanjab Timur,” pungkasnya.






