Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar Dalam Kasus Gagal Bayar MTN PT SPN

Avatar

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Kejati Jambi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi sita Rp 1,7 Miliar dalam kasus gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Uang Rp 1,7 Miliar tersebut berasal dari salah satu pelaku inisial AE. Dan penyitaan uang tersebut merupakan pelengkap barang bukti dalam perkara ini.

“Uang tersebut berasal dari salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018 atas nama tersangka berinisial AE,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Rabu (19/2/2025).

Senada dengan itu, Kejati Jambi melalui rillis mencatatkan, Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara gagal bayar MTN PT. SPN dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

BACA JUGA :  Rasa Kian Dicari, Dapur Allung Kini Hadir Setiap Hari untuk Warga Jambi

Atas hal tersebut AE disangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Selain AE, perkara ini diduga melibatkan pihak lainya, dilakukan secara bersama-sama. Diantaranya : Yunsak El Halkon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) dan telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Berikutnya, Dadang Suryanto Bin Supandi telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Leo Darwin diputusi pidana penjara selama 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

BACA JUGA :  Rasa Kian Dicari, Dapur Allung Kini Hadir Setiap Hari untuk Warga Jambi

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Trem Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode 2017-2018.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum. Dan dalam menanganinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara,” tutup Noly Wijaya.(*)

Sumber Berita: Inspirasijambi.com

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rasa Kian Dicari, Dapur Allung Kini Hadir Setiap Hari untuk Warga Jambi
Disbunak Tanjab Timur Luncurkan “Sapi Online”, Peternak Kini Jual Hewan Kurban Cukup Lewat WhatsApp
Tiga Senior HIPMI Bersatu di Kadin Tanjab Timur, Apif Firmansyah Bangun Kekuatan Baru Dunia Usaha Daerah
Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh
Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur
Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH
Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar
Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:48 WIB

Rasa Kian Dicari, Dapur Allung Kini Hadir Setiap Hari untuk Warga Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:25 WIB

Disbunak Tanjab Timur Luncurkan “Sapi Online”, Peternak Kini Jual Hewan Kurban Cukup Lewat WhatsApp

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:22 WIB

Tiga Senior HIPMI Bersatu di Kadin Tanjab Timur, Apif Firmansyah Bangun Kekuatan Baru Dunia Usaha Daerah

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 12:41 WIB

Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur

Berita Terbaru