Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar Dalam Kasus Gagal Bayar MTN PT SPN

Avatar

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Kejati Jambi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi sita Rp 1,7 Miliar dalam kasus gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Uang Rp 1,7 Miliar tersebut berasal dari salah satu pelaku inisial AE. Dan penyitaan uang tersebut merupakan pelengkap barang bukti dalam perkara ini.

“Uang tersebut berasal dari salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018 atas nama tersangka berinisial AE,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Rabu (19/2/2025).

Senada dengan itu, Kejati Jambi melalui rillis mencatatkan, Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara gagal bayar MTN PT. SPN dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

BACA JUGA :  Puskesmas Keliling Hadir di Teluk Dawan, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Berobat Gratis

Atas hal tersebut AE disangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Selain AE, perkara ini diduga melibatkan pihak lainya, dilakukan secara bersama-sama. Diantaranya : Yunsak El Halkon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) dan telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Berikutnya, Dadang Suryanto Bin Supandi telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Leo Darwin diputusi pidana penjara selama 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

BACA JUGA :  Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Trem Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode 2017-2018.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum. Dan dalam menanganinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara,” tutup Noly Wijaya.(*)

Sumber Berita: Inspirasijambi.com

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saung Padi Kito di Tengah Hamparan Sawah Hijau Jadi Ikon Wisata Kelurahan Teluk Dawan
Berobat Gratis di Parit Culum I, Implementasi Nyata Komitmen Bupati Tanjab Timur di Bidang Kesehatan
Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan
Waspada Banjir Rob, Lurah Teluk Dawan Imbau Warga Tetap Siaga 
Satu Persatu Bupati Dillah Penuhi Janji Politiknya
Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi di Jambi, Korban Alami Luka dan Laporkan Pelaku ke Polisi
Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga
Terpilih Melalui Aklamasi, Wahyu Satya Wibowo Resmi Pimpin KBPP Polri Provinsi Jambi 

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:48 WIB

Saung Padi Kito di Tengah Hamparan Sawah Hijau Jadi Ikon Wisata Kelurahan Teluk Dawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:13 WIB

Berobat Gratis di Parit Culum I, Implementasi Nyata Komitmen Bupati Tanjab Timur di Bidang Kesehatan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:21 WIB

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:15 WIB

Waspada Banjir Rob, Lurah Teluk Dawan Imbau Warga Tetap Siaga 

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:01 WIB

Satu Persatu Bupati Dillah Penuhi Janji Politiknya

Berita Terbaru