Kebijakan Hukum Perkebunan Sawit Didalam Kawasan Hutan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahroni, SH., FOTO : ist

Sahroni, SH., FOTO : ist

Oleh : Sahroni, SH, SE, MM, CME

(Praktisi Hukum dan Aktivis Lingkungan)

Britajambi.id – Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU bukanlah hal baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, UU ini adalah tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan pelaksanaannya adalah PP 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Meski proses berjalan terus, ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan kebun sawit sehingga dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Adanya Keppres ini, kemungkinan karena adanya proses penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang patut diduga masuk dalam klaim kawasan hutan di Indonesia dan yang oleh Tim Satuan Tugas disebutkan Tata Kelola Perkebunan di Indonesia semakin semrawut dari hulu sampai hilirnya.

Selain dilatarbelakangi adanya peningkatan produktivitas, adanya Keppres ini juga berdasarkan hasil audit masih adanya permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.

Dalam Pasal 1 Keppres disebutkan, “Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaaan Negara yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Satuan Tugas”.

Selanjutnya di pasal 3 disebutkan bahwa “Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit”.

Instrumen hukum penyelesaian kebun sawit dalam indikasi masuk kawasan hutan adalah PP 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.Cara kerja yang digunakan oleh KLHK yang dikenal dengan SK Datin Tahap I – XV yang masih mengandung ketidakpastian karena dengan menggunakan data indikatif yang secara hukum perlu dipertanyakan oleh subyek hukum yang akan terkena dampak dari Data Datin KLHK yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Selaku Ketua SATLAKWALDA-UUCK (Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Implementasi Undang-Undang tentang Cipta Kerja) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA :  Masyarakat Sungai Gelam Dukung Penuh Romi-Sudirman

Tanpa mempermasalahkan lembaganya selaku SATLAKWALDA-UUCK, maka sesungguhnya Data Datin yang bersifat Indikatif tidak bisa digunakan untuk mewajibkan Subyek Hukum yang dicantumkan dalam SK SATLAKWALDA-UUCK. Subyek hukum bahkan dapat meminta penjelasan dan juga dapat mengajukan bantahan karena dimasukkan dalam SK tetapi tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu SK juga berpotensi untuk digugat bagi subyek hukum yang merasa dirugikan.

SK merupakan keputusan pejabat TUN yang tentunya sudah masuk dalam potensi Gugatan Tata Usaha Negara. Data Perkebunan secara mandiri lebih dapat dipergunakan untuk metode verifikasi dan klarifikasi yang saling terbuka terkait lahan perkebunan apakah masuk didalam kawasan hutan atau tidak, yang dapat mencakup sumber perizinan, letak, luas dan pembayaran kewajiaban negara termasuk pajak-pajak dan lainnya.Atau memang lahan kebunnya sudah HGU.

Jika subyek hukum yang dimasukkan dalam SK SATLAKWALDA-UUCK merasa dirugikan dan melakukan gugatan tentu akan tidak menguntungkan bagi Pemerintah karena kebijakan yang diambil ternyata malah menimbulkan sengketa hukum.SK SATLAKWALDA-UUCK juga tidak membedakan yang diindikasikan masuk Kawasan hutan apakah sudah ada Hak Atas Tanah (HAT) (SHM, HGU, HGB dan hak lainnya) karena kalau ada Hak Atas Tanah sesuai dengan definisi Kawasan Hutan Negara Hak Atas Tanah, bukan dalam kategori Kawasan hutan.

Hak Atas Tanah tidak tunduk pada UUCK Klaster Kehutanan dan Lingkungan Hidup tetapi Hak Atas Tanah tunduk pada UUPA. Dengan demikian KETUA SATLAKWALDA telah melampaui wewenang yang dimilikinya dan berpotensi akan menimbulkan sengketa hukum. Pasal 110A : (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. pembayaran denda administratif; dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha, (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sesuai penjelasan Pasal 110A Ayat (1) Yang dimaksud dengan “memiliki Perizinan Berusaha” dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Artinya Pasal 110A adalah menjadi pedoman jika subyek hukum memiliki izin lokasi dan/atau Izin usaha di bidang perkebunan otomatis secara hukum tunduk pada ketentuan Pasal 110A. Terhadap Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menerapkan aturan yang berbeda, maka produk dari Pejabat tersebut akan menimbulkan konflik atau sengketa hukum yang baru.

BACA JUGA :  Ditemani 2 Dewan Aktif, Dillah Hich Hadiri Kontes Dangdut di Sadu

Sudah seharusnya instrumen hukum Pasal 110A dan 110B dijalankan dengan semangat UUCK itu sendiri, bukan sebaliknya dibuat semakin ruwet dengan mendasarkan pada aturan yang memang dibuat untuk mempersulit menjalankan UUCK itu sendiri. Apabila SATLAKWALDA-UUCK KLHK abai dengan aturan hukum yang berlaku seperti HAT sesuai UUPA, maka SATGAS SAWIT juga tidak akan dapat bekerja secara optimal dalam mewujudkan harapan Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. Korban paling duluan adalah pelaku sawit kecil termasuk petani di dalamnya.

Print Friendly, PDF & Email

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

Janji MANTAP, Realita Buruk : Al Haris Tersandera Isu Batu Bara
Al Haris Gagal, Jambi Terpuruk dalam Jeratan Masalah Batu Bara
Raport Merah Kepemimpinan Al Haris, Ketimpangan dan Janji yang Tak Terpenuhi
Al Haris dan Gagalnya Penanganan Persoalan Batu Bara di Jambi
Kritikan untuk Gubernur Al Haris : Menelisik Kepemimpinan yang Terjebak Dalam Imaji Pembangunan
Buruk Rupa Politik di Tanah Melayu Jambi
Kepemimpinan Al Haris : Berdiri Diatas Awan Tanpa Fondasi yang Kuat
Romi Hariyanto, Pejuang Demokrasi dan Harapan Baru untuk Provinsi Jambi

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:56 WIB

Dillah – MT Tawarkan 18 Program Kerja Nyata Bangun Tanjab Timur 

Senin, 16 September 2024 - 16:13 WIB

Masyarakat Sungai Gelam Dukung Penuh Romi-Sudirman

Senin, 16 September 2024 - 14:27 WIB

Ditemani 2 Dewan Aktif, Dillah Hich Hadiri Kontes Dangdut di Sadu

Sabtu, 14 September 2024 - 16:54 WIB

Kunjungi Posko-posko Pemenangan di Kuala Tungkal, Cagub Romi Hariyanto Disambut Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat

Sabtu, 14 September 2024 - 16:47 WIB

Gencar Sosialisasi, Cawabup Amin Dialog Bersama Warga Pulau Pinang 

Jumat, 13 September 2024 - 19:12 WIB

Hadiri Konsolidasi Partai Gelora, Romi – Sudirman Optimis Jemput Kemenangan 

Kamis, 12 September 2024 - 19:06 WIB

Terus Galang Dukungan, Calon Bupati Hairan Silaturahmi dengan Tokoh dan Sesepuh Masyarakat Tebing Tinggi

Senin, 9 September 2024 - 23:27 WIB

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Berita Terbaru

Politik

Masyarakat Sungai Gelam Dukung Penuh Romi-Sudirman

Senin, 16 Sep 2024 - 16:13 WIB