Ditlantas Polda Jambi Surati Pemkot Jambi Terkait Larangan Pengisian BBM Kepada Truk di Kota Jambi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi menyurati Pemerintah Kota atau Pemkot Jambi terkait larangan pengisian BBM kepada truk di Kota Jambi.

Larangan ini dikhususkan hanya untuk truk bermuatan tidak boleh mengisi BBM di SPBU Kota Jambi.

Aturan ini Ditlantas Polda Jambi meminta kepada Pemkot Jambi agar mulai diterapkan pada tahun 2024 nanti.

Adapun usulan larangan truk bermuatan tidak boleh mengisi BBM di SPBU Kota Jambi dikarenakan adanya sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah kemacetan yang diakibatkan dari antrian panjang di SPBU di dalam kota jambi.

BACA JUGA >>  Punya Perahu Lomba Sendiri, Masyarakat Teluk Dawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Syahbudin 

Dirlantas Polda Jambi, kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah kota Jambi untuk mengkaji ulang perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan pada SPBU di dalam kota jambi.

“Iya saya telah menyurati pemerintah kota Jambi, agar dapat mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan didalam kota Jambi,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Dalam usulan ini, Dirlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam kota Jambi.

BACA JUGA >>  Punya Perahu Lomba Sendiri, Masyarakat Teluk Dawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Syahbudin 

Kendaraan tersebut meliputi dari, kendaraan truk batubara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.

Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di pinggiran kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.

Sementara itu, bagi pengendara juga diminta untuk tidak melanggar lalulintas saat berkendara, dengan melengkapi alat kesehatan saat berkendara, melengkapi dokumen kendaraan hingga tidak melanggar rambu lalu lintas.

Penulis : Tuti

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

Buka Lomba Perahu dan Mancing di Buluran Jambi, Romi Hariyanto Diteriaki Gubernur oleh Masyarakat
Melestarikan Budaya Lokal, Romi Hariyanto Ikut Kegiatan Bekarang di Batanghari 
Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Tandatangani Kesepakatan Damai
Koperasi BAM Bermasalah, Konflik Lahan di Sungai Gelam Belum Rampung
AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Pertanyakan Proyek IPAL
AWaSI Jambi Adakan Aksi di Bawaslu Kota, Ini Tuntutannya
Puluhan Masyarakat Demo di Kejati Jambi, Minta Tela’ah Berkas Edi Mulyadi
Kapolda Pimpin Sertijab Kapolres Tanjab Barat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:21 WIB

Punya Perahu Lomba Sendiri, Masyarakat Teluk Dawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Syahbudin 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:53 WIB

PT Kaswari Unggul Salurkan 600 Paket Sembako, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:12 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran, Rustam Optimis Maju Sebagai Calon Ketua KONI Tanjabtim 

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Teluk Dawan Diteror Buaya, Berharap Pihak BKSDA Segera Turun Mengambil Tindakan 

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:15 WIB

Dari Magelang, Bupati Dillah Hich Perintahkan Kemacetan Rasau-Lambur Segera Diurai

Senin, 24 Februari 2025 - 17:12 WIB

Hari Pertama Wabup Muslimin Ngantor, Bupati Dillah Sempatkan Menyapa dari Magelang 

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolda Jambi Tinjau Lahan Pertanian di KTM Tanjab Timur 

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tanjabtim Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN

Berita Terbaru