Puluhan Masyarakat Demo di Kejati Jambi, Minta Tela’ah Berkas Edi Mulyadi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Mapia Tanah (AMMAMT) melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.

Masa meminta agar Kejaksaan Tinggi Jambi tidak serta merta menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polda Jambi dalam perkara Edi Mulyadi.

Yayan salah satu koordinator lapangan aksi dalam orasinya mengatakan, Kedatanganya disini adalah memberikan informasi, saran dan masukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi terutama Jaksa yang menangani perkara Edi Mulyadi agar menela’ah benar benar berkas yang di serahkan oleh penyidik Polda Jambi.

”Kami menduga Edi Mulyadi adalah korban dari kriminalisasi oleh oknum oknum Mapia Tanah,” sebutnya.

”Hirarkinya kasus tanah adalah perdata tapi dipaksakan ke pidana, Disini kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mematuhi surat dari Kejaksaan Agung nomor : B-230/E/Ejp/01/2013 perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah. Kami minta Jaksa yang menangani perkara Edi Mulyadi berpedoman kepada surat dari Kejaksaan Agung tersebut,” kata Yayan.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

Setelah tidak berapa lama orasi perwakilan massa langsung di terima oleh tim humas dari Kejati Jambi.

Afriansyah perwakilan massa dan juga merupakan pendamping masyarakat terkait konflik lahan antara masyarakat dan PT Andika Permata Nusantara dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Tebo Divisi Advokasi dan Kebijakan menjelaskan kepada media ini, “Kita tadi sudah menjelaskan kepada humas Kejati Jambi tentang data dan informasi terkait perkara Edi Mulyadi yang kita duga ada rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Jambi sehingga memaksakan perkara konflik tanah yang seharusnya ke Perdata dahulu tapi dipaksakan ke Pidana Umum”.

BACA JUGA :  Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

”Dan memang kata humas Kejati tadi, berkas perkara ini sudah lama bolak balik dan di P19 oleh Jaksa. Semua informasi dari kami sudah kami sampaikan secara lisan, termaksud kami beritahukan bahwa Edi Mulyadi sedang melakukan upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tebo. Selanjutnya besok kami akan menyerahkan data data temuan terbaru melalui surat resmi sebagai bahan pertimbangan Jaksa sebelum menerima berkas dari Polda dan menyatakan berkas lengkap (P21),” ucap Afriansyah.

”Kita tidak mau jaksa melakukan tindakan yang salah karena mendapatkan informasi cuma dari satu pihak. Lebih baik kita membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada kita menghukum satu orang yang tidak bersalah,”tutup Afriansyah.

Penulis : Hartuti

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buka Lomba Perahu dan Mancing di Buluran Jambi, Romi Hariyanto Diteriaki Gubernur oleh Masyarakat
Melestarikan Budaya Lokal, Romi Hariyanto Ikut Kegiatan Bekarang di Batanghari 
Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Tandatangani Kesepakatan Damai
Koperasi BAM Bermasalah, Konflik Lahan di Sungai Gelam Belum Rampung
AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Pertanyakan Proyek IPAL
AWaSI Jambi Adakan Aksi di Bawaslu Kota, Ini Tuntutannya
Kapolda Pimpin Sertijab Kapolres Tanjab Barat
Illegal Drilling di Muara Tembesi terbakar Hingga Telan Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:15 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:18 WIB

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan

Senin, 3 Februari 2025 - 22:22 WIB

2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Jumat, 8 November 2024 - 20:39 WIB

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Tipikor Polres Muaro Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB