Puluhan Masyarakat Demo di Kejati Jambi, Minta Tela’ah Berkas Edi Mulyadi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Mapia Tanah (AMMAMT) melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.

Masa meminta agar Kejaksaan Tinggi Jambi tidak serta merta menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polda Jambi dalam perkara Edi Mulyadi.

Yayan salah satu koordinator lapangan aksi dalam orasinya mengatakan, Kedatanganya disini adalah memberikan informasi, saran dan masukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi terutama Jaksa yang menangani perkara Edi Mulyadi agar menela’ah benar benar berkas yang di serahkan oleh penyidik Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami menduga Edi Mulyadi adalah korban dari kriminalisasi oleh oknum oknum Mapia Tanah,” sebutnya.

”Hirarkinya kasus tanah adalah perdata tapi dipaksakan ke pidana, Disini kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mematuhi surat dari Kejaksaan Agung nomor : B-230/E/Ejp/01/2013 perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah. Kami minta Jaksa yang menangani perkara Edi Mulyadi berpedoman kepada surat dari Kejaksaan Agung tersebut,” kata Yayan.

Setelah tidak berapa lama orasi perwakilan massa langsung di terima oleh tim humas dari Kejati Jambi.

Afriansyah perwakilan massa dan juga merupakan pendamping masyarakat terkait konflik lahan antara masyarakat dan PT Andika Permata Nusantara dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Tebo Divisi Advokasi dan Kebijakan menjelaskan kepada media ini, “Kita tadi sudah menjelaskan kepada humas Kejati Jambi tentang data dan informasi terkait perkara Edi Mulyadi yang kita duga ada rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Jambi sehingga memaksakan perkara konflik tanah yang seharusnya ke Perdata dahulu tapi dipaksakan ke Pidana Umum”.

”Dan memang kata humas Kejati tadi, berkas perkara ini sudah lama bolak balik dan di P19 oleh Jaksa. Semua informasi dari kami sudah kami sampaikan secara lisan, termaksud kami beritahukan bahwa Edi Mulyadi sedang melakukan upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tebo. Selanjutnya besok kami akan menyerahkan data data temuan terbaru melalui surat resmi sebagai bahan pertimbangan Jaksa sebelum menerima berkas dari Polda dan menyatakan berkas lengkap (P21),” ucap Afriansyah.

”Kita tidak mau jaksa melakukan tindakan yang salah karena mendapatkan informasi cuma dari satu pihak. Lebih baik kita membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada kita menghukum satu orang yang tidak bersalah,”tutup Afriansyah.

Penulis : Hartuti

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buka Lomba Perahu dan Mancing di Buluran Jambi, Romi Hariyanto Diteriaki Gubernur oleh Masyarakat
Melestarikan Budaya Lokal, Romi Hariyanto Ikut Kegiatan Bekarang di Batanghari 
Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Tandatangani Kesepakatan Damai
Koperasi BAM Bermasalah, Konflik Lahan di Sungai Gelam Belum Rampung
AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Pertanyakan Proyek IPAL
AWaSI Jambi Adakan Aksi di Bawaslu Kota, Ini Tuntutannya
Kapolda Pimpin Sertijab Kapolres Tanjab Barat
Illegal Drilling di Muara Tembesi terbakar Hingga Telan Korban Jiwa

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:54 WIB

Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:29 WIB

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Hadir Musrenbang Kelurahan, Kepsek SDN 32 Teluk Dawan Keluhkan Bangunan Sekolah yang Bocor 

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Musrenbang Majelis Hidayah, Masyarakat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai 

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:24 WIB

Gelar Musrenbang, Masyarakat Pandan Lagan Usulkan Pembangunan Skala Prioritas 

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:34 WIB

Pemdes Kota Baru Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Tahun Anggaran 2026

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:03 WIB

Press Release Polres Tanjabtim, Ungkap Berbagai Kasus Sepanjang Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 08:21 WIB

Gelar Rapat Kerja Evaluasi Bersama Panwascam dan Kasek, Bawaslu Tanjabtim Berikan Tanda Penghargaan 

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:29 WIB