Britajambi.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh pengelola dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Larangan tersebut mencakup penggunaan MinyaKita, gas LPG 3 kilogram (gas melon), hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Penegasan itu disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu hak masyarakat terhadap barang-barang yang telah disubsidi negara.
Seluruh kebutuhan operasional dapur MBG harus dipenuhi melalui mekanisme pengadaan yang sesuai aturan dan tidak memanfaatkan komoditas bersubsidi.
Sudaryono menegaskan, apabila ditemukan adanya dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi, masyarakat maupun awak media diminta untuk segera melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada temuan seperti itu, silakan laporkan kepada kami. Pengelola dapur akan diberikan teguran dan surat peringatan. Kalau memang masih ngeyel dan tetap bandel, kami akan menutup dapurnya,” tegas Sudaryono dalam keterangan resminya.
Selain pengawasan internal, BGN juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan verifikasi untuk memastikan seluruh pengelola dapur mematuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah.
Dengan demikian, program strategis nasional tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi para penerima tanpa mengorbankan hak masyarakat atas barang-barang bersubsidi.







