JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23).
Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kemudian, lanjut Singgih, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan.
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menjatuhkan vonis mati bagi Ferdi Sambo. Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim. Oleh karena itu, dia mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
Penulis : Redaksi