Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan, Inisial LSP, ASN, dan EH

Avatar

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin Saat Konferensi Pers, Selasa Malam (3/11/2026). (Foto: Dok Tangkapan Layar)

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin Saat Konferensi Pers, Selasa Malam (3/11/2026). (Foto: Dok Tangkapan Layar)

Britajambi.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Pengungkapan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangannya pada Selasa malam (3/11/2026).

Selain penetapan tersangka, ketiganya dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum dan kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Copot Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melalui pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap keamanan komunikasi dan perlindungan data elektronik. Penyidik kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Copot Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Publik juga menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai identitas para tersangka, motif penyadapan, objek yang menjadi sasaran, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Penanganan perkara ini diharapkan berlangsung transparan dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi kepolisian.**

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Copot Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP
Kepala BGN Tegas Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi, Sudaryono: Bandel Akan Kami Tutup
Presiden Prabowo Blak-blakan Tanda Negara Mau Dihancurkan 
Serangga dan Singkong Bakal Jadi Menu Alternatif Makan Bergizi Gratis 
Warga Indonesia Pindah ke Rokok Murah, Ini Respon Bea Cukai 
Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas
Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Ini Jadwal dan Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:28

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Copot Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Selasa, 3 November 2026 - 21:01

Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan, Inisial LSP, ASN, dan EH

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:45

Kepala BGN Tegas Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi, Sudaryono: Bandel Akan Kami Tutup

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:09

Presiden Prabowo Blak-blakan Tanda Negara Mau Dihancurkan 

Senin, 27 Januari 2025 - 21:52

Serangga dan Singkong Bakal Jadi Menu Alternatif Makan Bergizi Gratis 

Berita Terbaru