TANJAB TIMUR – Untuk menyukseskan pemilu tahun 2024 yang sebentar lagi akan dihelat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mulai mensosialisasikan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kamis (28/12/2023).
Adapun tahapan sosialisasi dimulai dari 19 s/d 31 Desember 2023, sedangkan untuk tahapan pelaksanaan penerimaan berkas calon PTPS dimulai dari 02 s/d 06 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim Tarmuzi, S.Pd.I melalui media ini mengajak seluruh putra dan putri kabupaten Tanjabtim diwilayahnya masing-masing untuk ikut berpartisipasi menjadi bagian pengawas TPS dengan mengikuti tahapan perekrutan PTPS yang tentunya memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kita mengajak kepada putra dan putri kabupaten Tanjabtim untuk mengikuti tahapan-tahapan perekrutan PTPS. Sebanyak 713 pengawas TPS nantinya akan kita rekrut yang mengacu pada keputusan Bawaslu RI, Juknis nomor 504 tertanggal 24 Desember 2023,” ungkap Tarmuzi.
Lanjut Tarmuzi, untuk tempat pendaftaran pengawas TPS agar langsung ke sekretariat panwascam di wilayah masing-masing. Bagi kecamatan yang aksesnya jauh dari sekretariat panwascam bisa melakukan pendaftaran di PPKD kelurahan/desa dengan catatan panwascam mendelegasikan atau bersurat ke PPKD.
”Pendaftaran nantinya langsung ke sekretariat panwascam dikecamatan masing-masing pendaftar. Untuk yang aksesnya jauh dari sekretariat bisa melakukan pendaftaran di PPKD dengan aturan yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Tarmuzi juga mengatakan terkait pembentukan dan pergantian antar waktu (PAW) pengawas TPS serta pelantikan pengawas TPS terpilih dilaksanakan oleh panwascam wilayah masing-masing.
”PAW serta pengawas TPS terpilih akan dilantik di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan,” tutup ketua Bawaslu Tanjabtim Tarmuzi yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi