Britajambi.id – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun mengguncang warga Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (21/3/2026) pagi, bertepatan dengan suasana Hari Raya Idul Fitri.
Korban bernama JAP AI HWA menjadi sasaran kebrutalan pelaku saat tengah menjaga warung makan miliknya di RT 031 RW 004. Peristiwa bermula sekitar pukul 06.30 WIB ketika pelaku datang berpura-pura sebagai pelanggan. Ia memesan makanan dan rokok seperti biasa, tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah selesai makan, pelaku sempat menanyakan total pembayaran kepada korban. Dengan santai, ia berkata, “Tunggu ya mi, nunggu kawan aku habis muat,” seolah hendak membayar. Namun, situasi berubah drastis saat korban pergi ke kamar mandi, meninggalkan pelaku seorang diri di warung.
Melihat kesempatan, pelaku diam-diam mengikuti korban ke kamar mandi. Dengan keji, ia mengambil sepotong kayu yang biasa digunakan korban sebagai alat bantu berjalan. Tanpa ampun, pelaku menghantam kepala dan tangan korban berulang kali hingga korban tersungkur tak berdaya.
Dalam kondisi korban yang terkapar, pelaku langsung menuju laci warung dan menggasak uang tunai sebesar Rp1.600.000. Setelah itu, ia melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Meski mengalami luka akibat penganiayaan, korban masih sempat menghubungi keluarganya dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Maret 2026.
Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus pada Minggu (22/3/2026) di kawasan Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial AS (34) kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan di momen yang seharusnya penuh kedamaian seperti Hari Raya Idul Fitri. (Red)






