Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 

Avatar

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 29,95 gram sabu, Kamis (13/02/2025).

Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Rabu 12 Februari 2025 terkait adanya transaksi narkotika diseputaran desa Marga Mulya tepatnya di Dusun I, Rantau Rasau kabupaten Tanjab Timur. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh IPDA Asep Darusalim, SH selaku Kanit Idik 2 melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa benar didaerah tersebut kerap adanya transaksi narkotika, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, IPDA Asep Darusalim melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasat Resnarkoba dan atas perintahnya agar segera melakukan penggerebekan terhadap rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya, kecamatan Rantau Rasau.

Pada saat penggerebekan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang laki- laki yang mengaku berinisial EF, setelah itu tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT, Samsul.

BACA JUGA :  Kecamatan Muara Sabak Barat Gelar Musrenbang, Camat Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Kebutuhan Riil Warga

Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 unit handphone realme warna hitam ditemukan di pondok depan rumah.

Kemudian tim Opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang diselipkan didinding dapur rumah yang didalamnya berisi 3 buah paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong.

Kemudian semua barang bukti diperlihatkan kepada laki-laki inisial EF yang mengakui semua barang bukti tersebut adalah barang miliknya yang didapatkan dari YAN merupakan DPO dan saat ini berada di Kota Jambi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Timur untuk dilakukan proses penyidikan.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Kapolres Tanjab Timur, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial EF yang merupakan warga desa Rantau Panjang, kecamatan Kumpeh, kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 29,95 gram.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan dititipkan dirumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat, AKP Charles Motara Sitorus.

AKP Charles Motara Sitorus mengatakan, penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.(*)

Apa Pendapat Anda Terkait Berita Ini?
Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Berita Terbaru