Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Sat Reskrim Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). 1 orang tersangka berhasil diamankan karena patut diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit laptop merk Asus warna Hitam Silver dan Obat Penenang (Diazepam) pada Sabtu (29/06/2024) lalu.

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.35 WIB di Puskesmas Simpang Tuan, jalan Jambi-Kuala Tungkal atau tepatnya di RT 07, RW 02 Kelurahan Simpang Tuan, kecamatan Mendahara Ulu.

“Orang yang kita tangkap merupakan DPO pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H.,M.H., dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Timur, Jum’at (07/02/2025).

Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay yang didampingi Kasihumas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, S.E., mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap 1 orang tersangka atas nama Yahya Bin Beni pada hari Rabu (05/02/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit CCTV, 1 buah gembok, 1 unit kipas dinding, 1 buah gunting pemotong besi, 1 buah jaket hoodie, 2 kotak obat penenang merk Trihexyphenidyl Hci, 3 kotak obat penenang merk Diazepam, 1 botol obat penenang merk Diazepam dan 1 unit Laptop merk Asus warna hitam (DPB),” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Daulay mengatakan, saat ini pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

“Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” kata AKP Daulay.

Dia menjelaskan, awal kejadian tersebut diketahui oleh Kepala Puskesmas yang bernama Idris, kemudian beliau mengabari Lili Novia Puspa (pelapor) bahwa cctv koridor puskesmas mati dan ia menyuruh pelapor untuk mengecek cctv, kemudian pelapor mengecek ruangan ruangan dan terlihat masih tergembok, kemudian pelapor melihat kabel cctv di koridor sudah diputuskan juga melihat ruangan apotik sudah dibobol.

“Kemudian pelapor mengecek layar monitor cctv terlihat dua laki-laki memasuki puskesmas simpang tuan dengan mencoba memutuskan kabel cctv koridor puskesmas, kemudian kedua laki laki pergi keliling puskesmas memutuskan kabel cctv yang berada di koridor tersebut dan kemudian tidak ada lagi pengelihatan dari layar monitor cctv tersebut dan kemudian pelapor memberi tahu kepada kepala puskesmas bahwa cctv tersebut sudah dirusak dan kemudian sekira pukul 09.00 Wib ruangan loket sudah terbuka yang mana sudah dibuka oleh Dewi dan melihat Laptop merk Asus Hitam silver yang berada diloket tersebut sudah hilang dan kemudian Retno juga melaporkan bahwa obat Diazepam (obat penenang) juga hilang, dari hal tersebut pihak Puskesmas melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjab Timur,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 20:18 WIB

Bahagianya Bupati Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran dan Dampingi Jendral Kunto Arif Wibowo

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:04 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 29 April 2025 - 13:05 WIB

SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025

Senin, 21 April 2025 - 22:21 WIB

Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK

Senin, 21 April 2025 - 10:05 WIB

Proyek TK Aisyah Mangkrak, Kepala Desa Pangkal Duri Terkesan Bungkam 

Jumat, 18 April 2025 - 19:53 WIB

Bersama Wakilnya, Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Tinjau Jembatan Ambruk di Kecamatan Sabak Timur 

Sabtu, 12 April 2025 - 19:05 WIB

Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan 

Berita Terbaru