Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Avatar

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika, kali ini tersangka terjerat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 24,79 gram.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Res Narkoba AKP Charles Motara Sitorus yang didampingi Kasi Humas AKP Edi Tasrif dalam konferensi pers menjelaskan, dari hasil operasional dilapangan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dan mengamankan satu orang tersangka An Genta Restu Kirana Alias Genta Bin Herman (23) di Jalan melati RT 003/002 Kelurahan Muara Sabak Ilir, kecamatan Muara Sabak timur, Selasa (18/03/2025).

BACA JUGA :  SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025

Dari kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pelaku dengan menyita barang bukti darinya diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 24,79 gram. Dan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025

“Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Charles menyebutkan, penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar lainnya.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Tipikor Polres Muaro Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 
Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Bathin II
Selidiki Pemilik Benih Baby Lobster, Polres Tanjab Timur Serahkan 150.000 Benih ke Balai Karantina

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:05 WIB

SMAN 8 Tanjab Timur Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa Angkatan XVIII 2025

Senin, 21 April 2025 - 22:21 WIB

Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK

Sabtu, 12 April 2025 - 19:05 WIB

Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan 

Sabtu, 5 April 2025 - 14:39 WIB

Puluhan Kepala Keluarga di Desa Sungai Tering Dambakan Aliran Listrik 

Selasa, 1 April 2025 - 17:24 WIB

Syahbudin, Legislator Tanjab Timur yang Peduli Tradisi Kelurahan Teluk Dawan 

Selasa, 1 April 2025 - 16:48 WIB

Lomba Pacu Perahu Tradisional di Kelurahan Teluk Dawan Resmi Dibuka 

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:51 WIB

Wujudkan Keamanan Maksimal, Kapolres Tanjabtim Cek Kesiapan Pospam Perayaan Idul Fitri di Desa Rantau Karya 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:21 WIB

Punya Perahu Lomba Sendiri, Masyarakat Teluk Dawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Syahbudin 

Berita Terbaru