Britajambi.id – Ratusan hektare perkebunan kelapa sawit di RT 10, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi sorotan.
Lahan yang selama ini beroperasi layaknya perkebunan skala besar tersebut diduga dikuasai oleh pihak perorangan tanpa legalitas perusahaan yang jelas.
Informasi yang dihimpun Britajambi.id menyebutkan, lahan sawit milik pengusaha AW itu tidak terdaftar atas nama perusahaan berbadan hukum. Pengelolaan disebut dilakukan secara pribadi oleh individu tertentu, meski luas areal mencapai ratusan hektare.
Secara regulatif, pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan luasan besar semestinya mengantongi izin resmi, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), serta memenuhi kewajiban administratif dan tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiadaan legalitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengawasan tata kelola lahan.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi status lahan dan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Ridwan, warga Teluk Dawan, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Kalau dikelola secara pribadi tanpa izin yang jelas, tentu ini perlu ditelusuri oleh pihak berwenang,” ujar Ridwan, Rabu (25/2/26).
Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan kontribusi sosial maupun dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat setempat selama aktivitas perkebunan berlangsung.
Menurutnya, dengan luasan ratusan hektare, seharusnya terdapat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau bentuk kemitraan yang transparan.
Ridwan berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status hukum lahan, sistem perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Langkah verifikasi ini dinilai penting untuk menghindari konflik agraria dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan penjelasan resmi.






