170 Persil Pengajuan PTSL di Hutan Lindung Gambut Disorot, Pernyataan Kades Pandan Lagan Tuai Polemik

Avatar

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Alfiana Ijriati. (ist)

Foto: Kepala Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Alfiana Ijriati. (ist)

Britajambi.id – Pernyataan Kepala Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Alfiana Ijriati, terkait pengajuan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kawasan hutan lindung gambut (HLG) menuai sorotan tajam dari publik.

Sebagaimana diketahui, kawasan hutan lindung gambut merupakan wilayah yang memiliki fungsi ekologis strategis dan dilindungi oleh regulasi. Kawasan ini tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi, apalagi untuk diterbitkan dokumen legalitas seperti surat sporadik maupun sertifikat hak milik.

Namun dalam pernyataannya di salah satu media online, Kades Alfiana mengungkapkan bahwa terdapat pengajuan sertifikat PTSL di kawasan HLG sebanyak 170 persil. Meski demikian, ia menyebutkan saat itu bahwa sertifikat tersebut belum diterbitkan.

Pernyataan tersebut memantik reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pengajuan PTSL di kawasan yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk dikuasai secara fisik maupun administratif. Dalam mekanisme PTSL, salah satu syarat utama adalah adanya surat keterangan penguasaan tanah atau sporadik.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Timur Pimpin Tes Urine Seluruh Personel, Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Judi Online, dan Miras

Sementara itu, pada kawasan hutan lindung gambut, penerbitan sporadik untuk klaim penguasaan fisik dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika benar terdapat pengajuan hingga 170 persil, maka hal ini dinilai bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut tata kelola kawasan hutan lindung yang memiliki dampak ekologis luas. Gambut memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk pengendalian banjir, penyimpanan karbon, dan pencegahan kebakaran hutan.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Alfiana Ijriati untuk meminta klarifikasi lebih lanjut atas pernyataannya tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menyarankan agar pertemuan dilakukan secara langsung agar dapat menjelaskan secara utuh.

“Kalo ada waktu kita ketemu ajalah bang biar lebih jelas,” tulis Kades Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, Via pesan WhatsApp, Rabu (25/2/26).

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tatap muka belum membuahkan hasil. Beberapa kali media ini mencoba mengatur jadwal pertemuan di kantor desa, tetapi yang bersangkutan disebut tengah disibukkan dengan berbagai aktivitas sehingga belum dapat ditemui.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul

Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat: bagaimana mekanisme pengajuan tersebut bisa berjalan, siapa pihak yang memproses, dan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap potensi penerbitan sertifikat di kawasan yang berstatus hutan lindung.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam persoalan ini. Publik berharap ada penjelasan terbuka dari pihak pemerintah desa maupun instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut.

Hingga saat ini, polemik 170 persil pengajuan PTSL di HLG Pandan Lagan masih menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Redaksi Britajambi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila di kemudian hari Kades Pandan Lagan, Alfiana Ijriati memberikan penjelasan resmi.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul
Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 
Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi
Lowongan Kerja PT PAS Tuai Sorotan, Rekrutmen Disebut Hanya untuk Dua Kelurahan, Warga Pertanyakan Kesempatan Kerja
Ketua Bawaslu Tanjab Timur Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Kunci Stabilitas Daerah
Bupati Dillah Apresiasi Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Geragai
Bawaslu Tanjab Timur Cetak Kader Pengawas Partisipatif, Perkuat Benteng Demokrasi Jelang Pemilu
Turnamen Camat Cup III Resmi Dibuka, Muara Sabak Barat Bergemuruh oleh Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:32 WIB

Lowongan Kerja PT PAS Tuai Sorotan, Rekrutmen Disebut Hanya untuk Dua Kelurahan, Warga Pertanyakan Kesempatan Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:39 WIB

Ketua Bawaslu Tanjab Timur Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Kunci Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:00 WIB