Britajambi.id – Pernyataan Kepala Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Alfiana Ijriati, terkait pengajuan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kawasan hutan lindung gambut (HLG) menuai sorotan tajam dari publik.
Sebagaimana diketahui, kawasan hutan lindung gambut merupakan wilayah yang memiliki fungsi ekologis strategis dan dilindungi oleh regulasi. Kawasan ini tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi, apalagi untuk diterbitkan dokumen legalitas seperti surat sporadik maupun sertifikat hak milik.
Namun dalam pernyataannya di salah satu media online, Kades Alfiana mengungkapkan bahwa terdapat pengajuan sertifikat PTSL di kawasan HLG sebanyak 170 persil. Meski demikian, ia menyebutkan saat itu bahwa sertifikat tersebut belum diterbitkan.
Pernyataan tersebut memantik reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pengajuan PTSL di kawasan yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk dikuasai secara fisik maupun administratif. Dalam mekanisme PTSL, salah satu syarat utama adalah adanya surat keterangan penguasaan tanah atau sporadik.
Sementara itu, pada kawasan hutan lindung gambut, penerbitan sporadik untuk klaim penguasaan fisik dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika benar terdapat pengajuan hingga 170 persil, maka hal ini dinilai bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut tata kelola kawasan hutan lindung yang memiliki dampak ekologis luas. Gambut memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk pengendalian banjir, penyimpanan karbon, dan pencegahan kebakaran hutan.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Alfiana Ijriati untuk meminta klarifikasi lebih lanjut atas pernyataannya tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menyarankan agar pertemuan dilakukan secara langsung agar dapat menjelaskan secara utuh.
“Kalo ada waktu kita ketemu ajalah bang biar lebih jelas,” tulis Kades Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, Via pesan WhatsApp, Rabu (25/2/26).
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tatap muka belum membuahkan hasil. Beberapa kali media ini mencoba mengatur jadwal pertemuan di kantor desa, tetapi yang bersangkutan disebut tengah disibukkan dengan berbagai aktivitas sehingga belum dapat ditemui.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat: bagaimana mekanisme pengajuan tersebut bisa berjalan, siapa pihak yang memproses, dan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap potensi penerbitan sertifikat di kawasan yang berstatus hutan lindung.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam persoalan ini. Publik berharap ada penjelasan terbuka dari pihak pemerintah desa maupun instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut.
Hingga saat ini, polemik 170 persil pengajuan PTSL di HLG Pandan Lagan masih menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Redaksi Britajambi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila di kemudian hari Kades Pandan Lagan, Alfiana Ijriati memberikan penjelasan resmi.






