Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi : Angkutan Batubara dan Barang Tak Boleh Melintas

Avatar

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Arus Mudik dan Arus Balik saat lebaran menjadi salah satu momentum terpenting bagi masyarakat untuk pulang kampung halaman yang mana tingkat kepadatan di jalan raya kerap menjadi kemacetan.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik.

Adapun arus mudik akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 17 april 2023 pukul 00.00 wib untuk arus balik diberlakukan 30 April 2023 pukul 00.00 wib yang mana angkutan Batubara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil Keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasional.

BACA JUGA :  Resmi Bergabung ke PDIP, Sahroni: Siap Berjuang di Bidang Hukum untuk Rakyat

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pada tanggal 17 mendatang sudah tidak diperbolehkan angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.

“Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, ” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

Kombes Pol Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan kita tindak tegas.

“Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita Tahan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Resmi Bergabung ke PDIP, Sahroni: Siap Berjuang di Bidang Hukum untuk Rakyat

Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka kita berlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.

“Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, ” sambungnya.

“Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran,” pungkas Dir Lantas.

Sumber Berita: Dirlantas Polda Jambi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Lomba Perahu dan Mancing di Buluran Jambi, Romi Hariyanto Diteriaki Gubernur oleh Masyarakat
Melestarikan Budaya Lokal, Romi Hariyanto Ikut Kegiatan Bekarang di Batanghari 
Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Tandatangani Kesepakatan Damai
Koperasi BAM Bermasalah, Konflik Lahan di Sungai Gelam Belum Rampung
AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Pertanyakan Proyek IPAL
AWaSI Jambi Adakan Aksi di Bawaslu Kota, Ini Tuntutannya
Puluhan Masyarakat Demo di Kejati Jambi, Minta Tela’ah Berkas Edi Mulyadi
Kapolda Pimpin Sertijab Kapolres Tanjab Barat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Buka Lomba Perahu dan Mancing di Buluran Jambi, Romi Hariyanto Diteriaki Gubernur oleh Masyarakat

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 14:32 WIB

Melestarikan Budaya Lokal, Romi Hariyanto Ikut Kegiatan Bekarang di Batanghari 

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:23 WIB

Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Tandatangani Kesepakatan Damai

Sabtu, 25 Mei 2024 - 12:38 WIB

Koperasi BAM Bermasalah, Konflik Lahan di Sungai Gelam Belum Rampung

Jumat, 26 April 2024 - 20:11 WIB

AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Pertanyakan Proyek IPAL

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Operasi Zebra Siginjai 2025 Dimulai, Berikut Sasarannya

Senin, 17 Nov 2025 - 14:43 WIB