Pandangan Sarjana Barat Terhadap Al-Qur’an, Joseph E Lowry

Avatar

Rabu, 19 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fitri Yanti (Mahasiswi Fakultas Ushuludin Universitas Sultan Thaha Saifudin Jambi)

OPINI – Joseph E Lowy merupakan seorang sarjana barat yang turut mengkaji islam, khususnya pembahasan mengenai Al-Qur’an yang begitu luas. Hal ini dibuktikan dengan adanya karya-karya barat yang membahas mengenai Al-Qu’ran, salah satunya karya tulis lowry “ Reading the Quran as a Law Book: legislaslation, and allusion language in islam scripture” yang tertuang dalam buku arabic Belles Lettres.

Lowry memulai studinya di universita lewisburg (sekarang universitas bucknell) dan lulus pada tahun 1854 dengan penghargaan tertinggi. Pada tahun 1857 lowry dianugerahi gelar kehormatan Doctor of Divinity (DD) oleh Lewisburg. Kemudian, ia meninggalkan lewisburg dan menerima posisi kehormatan sebagai rektor universitas. Pada tahun 1888 diangkat menjadi presiden nasional untuk masa jabatan dua tahun menggantikan gubernur joseph B. Foraker. Tahun 1985 Lowry menerima penghargaan dalam Germanics and Near Eastern Language an Civilization di universitas Washington dengan gelar B.A. Di tahun 1990 dan 1991 ia memperoleh gelar J.D dan A.M. dari universitas Pennsylvania. Tahun 1999 ia menyelesaikan doktoral di universitas Pennsylvania.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan, SPPI Margasari Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Penderita TBC di Danaraja

Pemikiran Lowry tentang Al-Qur’an- Al-Qur’an diposisikan sebagai sumber hukum pertama dari beberapa sumber hukum yang ada dalam agama Islam. Lowry turut mengkaji dan mempertimbangkan, apakah Al-Qur’an harus diposisikan sebagai sumber penetap suatu hukum? Hukum Al-Qur’an adalah seperangkat hukum yang dapat diidentifikasikan dengan mudah dan diektraksi dari Al-Qur’an atau aturan-aturan tersebut menampakkan diri bagi pembaca Al-Qur’an, hal ini dijelaskan oleh Donner dalam kajian sebelumnya. Tetapi Lowry menolak pendapat tersebut, menurutnya adanya literatur teori hukum islam (ushul fiqh) saja sangatlah rumit dan menunjukkan bahwa pembacaan hukum dalam Alquran tidak semudah yang dikatakan donner.

Bentuk sastra Al-Qur’an- Lowry berpendapat bahwa mempelajari hukum-hukum dalam Al-Qur’an tanpa memiliki hipotesis kerja tidaklah mungkin, setidaknya dikomunikasikan kepada pembaca Al-Qur’an tentang bagaimana hukum-hukum itu. Pendapat ini ditentang oleh Mariana Klar bahwa interpretasi surat tidaklah didasarkan pada komposisi ayat secara literal tetapi interpretasi ayat didapatkan dari subjektifitas pembaca.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar

Bagi orang awam tidak dapat memahami hukum Al-Qur’an dengan jelas apabila hanya dengan membaca, karena Al-Qur’an disajikan dan diikat dengan peristiwa tertentu pada masa kenabian (asbabun nuzul) agar pembaca dapat memahami ayat secara kontekstual. Hal ini yang melatarbelakangi Lowry tidak sepakat dengan pendapat Donner menolak jika Al-Qur’an sebagai penetap hukum.

Menurut Lowry ide pokok Al-Qur’an tidak berpusat sebagai penetap suatu hukum saja, namun Al-Qur’an mengandung banyak materi lain, seperti perumpamaam, hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk dikerjakan, jenis makanan – minuman yang dihalalkan dan diharamkan, Sejarah-sejarah terdahulu, pembahasan mengenai hari akhir dan orang-orang akan diadili.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakyat Bahagia Tarik Tambang, Pejabat Pesta Tarik Anggaran
Delapan Tahun Mengawal Demokrasi, Bawaslu Teguhkan Komitmen Kawal Pemilu Berintegritas
Menghirup Kopi, Menatap Masa Depan: Merdeka yang Sesungguhnya bagi Pemuda Tanjab Timur
Naluri Ibu, Kekuatan Politik Dillah Hich
Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media
Polemik Revisi UU TNI : Melampaui Trauma Orde Baru dan Menjawab Tantangan Masa Kini melalui Perspektif Komunikasi Politik
Mengacak Arah Lembaga Pendidikan “Bahaya Keterlibatan Kampus Dalam Bisnis Tambang”
Krisis Komunikasi Pemerintahan di Provinsi Jambi, Antara Dinas Kesehatan dan Gubernur Al Haris

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:10

Delapan Tahun Mengawal Demokrasi, Bawaslu Teguhkan Komitmen Kawal Pemilu Berintegritas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:32

Menghirup Kopi, Menatap Masa Depan: Merdeka yang Sesungguhnya bagi Pemuda Tanjab Timur

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:13

Naluri Ibu, Kekuatan Politik Dillah Hich

Senin, 12 Mei 2025 - 13:42

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:47

Polemik Revisi UU TNI : Melampaui Trauma Orde Baru dan Menjawab Tantangan Masa Kini melalui Perspektif Komunikasi Politik

Berita Terbaru