Oleh : Fitri Yanti (Mahasiswi Fakultas Ushuludin Universitas Sultan Thaha Saifudin Jambi)
OPINI – Joseph E Lowy merupakan seorang sarjana barat yang turut mengkaji islam, khususnya pembahasan mengenai Al-Qur’an yang begitu luas. Hal ini dibuktikan dengan adanya karya-karya barat yang membahas mengenai Al-Qu’ran, salah satunya karya tulis lowry “ Reading the Quran as a Law Book: legislaslation, and allusion language in islam scripture” yang tertuang dalam buku arabic Belles Lettres.
Lowry memulai studinya di universita lewisburg (sekarang universitas bucknell) dan lulus pada tahun 1854 dengan penghargaan tertinggi. Pada tahun 1857 lowry dianugerahi gelar kehormatan Doctor of Divinity (DD) oleh Lewisburg. Kemudian, ia meninggalkan lewisburg dan menerima posisi kehormatan sebagai rektor universitas. Pada tahun 1888 diangkat menjadi presiden nasional untuk masa jabatan dua tahun menggantikan gubernur joseph B. Foraker. Tahun 1985 Lowry menerima penghargaan dalam Germanics and Near Eastern Language an Civilization di universitas Washington dengan gelar B.A. Di tahun 1990 dan 1991 ia memperoleh gelar J.D dan A.M. dari universitas Pennsylvania. Tahun 1999 ia menyelesaikan doktoral di universitas Pennsylvania.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemikiran Lowry tentang Al-Qur’an- Al-Qur’an diposisikan sebagai sumber hukum pertama dari beberapa sumber hukum yang ada dalam agama Islam. Lowry turut mengkaji dan mempertimbangkan, apakah Al-Qur’an harus diposisikan sebagai sumber penetap suatu hukum? Hukum Al-Qur’an adalah seperangkat hukum yang dapat diidentifikasikan dengan mudah dan diektraksi dari Al-Qur’an atau aturan-aturan tersebut menampakkan diri bagi pembaca Al-Qur’an, hal ini dijelaskan oleh Donner dalam kajian sebelumnya. Tetapi Lowry menolak pendapat tersebut, menurutnya adanya literatur teori hukum islam (ushul fiqh) saja sangatlah rumit dan menunjukkan bahwa pembacaan hukum dalam Alquran tidak semudah yang dikatakan donner.
Bentuk sastra Al-Qur’an- Lowry berpendapat bahwa mempelajari hukum-hukum dalam Al-Qur’an tanpa memiliki hipotesis kerja tidaklah mungkin, setidaknya dikomunikasikan kepada pembaca Al-Qur’an tentang bagaimana hukum-hukum itu. Pendapat ini ditentang oleh Mariana Klar bahwa interpretasi surat tidaklah didasarkan pada komposisi ayat secara literal tetapi interpretasi ayat didapatkan dari subjektifitas pembaca.
Bagi orang awam tidak dapat memahami hukum Al-Qur’an dengan jelas apabila hanya dengan membaca, karena Al-Qur’an disajikan dan diikat dengan peristiwa tertentu pada masa kenabian (asbabun nuzul) agar pembaca dapat memahami ayat secara kontekstual. Hal ini yang melatarbelakangi Lowry tidak sepakat dengan pendapat Donner menolak jika Al-Qur’an sebagai penetap hukum.
Menurut Lowry ide pokok Al-Qur’an tidak berpusat sebagai penetap suatu hukum saja, namun Al-Qur’an mengandung banyak materi lain, seperti perumpamaam, hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk dikerjakan, jenis makanan – minuman yang dihalalkan dan diharamkan, Sejarah-sejarah terdahulu, pembahasan mengenai hari akhir dan orang-orang akan diadili.