TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK hadiri Pembukaan Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan sekaligus penandatanganan Kerjasama di Lapas Narkotika Kelas II B Kec. Geragai Tanjab Timur, Kamis (9/3/23).
Kegiatan dibuka oleh Kalapas Narkotika Kelas II B Dwi Hartono, A. MD. IP, SH, MH diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tahun 2023 oleh Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II B Muara Sabak dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Kapolres Tanjab Timur, Kajari Tanjab Timur dan Ketua PN Tanjab Timur yang disaksikan oleh diantaranya Bupati Tanjab Timur, Kemenkumham Jambi Dinkes Kab. Tanjab Timur dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Prov Jambi.
Usai penandatangan dilanjutkan dengan Deklarasi Lapas Bersinar (Bersih Dari Narkotika) Tahun 2023 lembaga permasyarakatan narkotika kelas II B Muara Sabak Perang Melawan Narkoba yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, menyadari bahwa Narkoba adalah perusak generasi bangsa, oleh karena itu, kami berjanji dan berikrar;
Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dimanapun berada;
Menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dimanapun berada;
Mendukung sepenuhnya kebijakan BNN Provinsi Jambi dalam Mencegah dan Memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran delap Narkoba;
Menyadari bahwa untuk mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Bersih Narkoba adalah merupakan tanggung jawab bersama;
Mengerahkan segala kemampuan kami bersama seluruh potensi Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk mewujudkan Lapas yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR). (Red)