Hamdi Zakaria : Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdi Zakaria

Hamdi Zakaria

Jaminan berupa pemeliharaan kesehatan

Seperti telah diuraikan di atas, selain berhak atas jaminan yang berupa uang, pekerja di Indonesia juga berhak atas jaminan perawatan kesehatan. Manfaat perawatan kesehatan yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan, akan ditentukan berdasarkan atas nilai gajinya setiap bulan. Untuk karyawan yang memiliki gaji dengan nilai sampai Rp4 juta per bulan berhak untuk mendapatkan perawatan ruang kelas II. Sedangkan mereka yang memiliki gaji di atas Rp4 juta per bulan berhak atas perawatan ruang kelas I.

Besar iuran yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan adalah 5% dari upah bulanan yang dilaporkan. Iuran yang dibayarkan itu mencakup premi untuk satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang tanggungan. Untuk manfaat, BPJS Kesehatan bisa dibilang memberikan jaminan atas seluruh risiko kesehatan yang ditanggung pesertanya. Mulai rawat jalan hingga rawat inap.

BACA JUGA :  Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

2. Asuransi kesehatan

Banyak perusahaan juga menawarkan asuransi kesehatan ke karyawannya dengan alasan ingin memberikan jaminan yang lebih memadai. Asuransi kesehatan ini biasanya merupakan asuransi kesehatan kumpulan, di mana semua karyawan yang menjadi peserta asuransi tersebut pasti dilindungi. Namun, umumnya periode perlindungan ini terbatas hanya ketika karyawan bergabung di perusahaan tersebut. Sehingga, jika karyawan mengundurkan diri, dia tidak lagi bisa menikmati manfaat asuransi kesehatan kumpulan tersebut.

BACA JUGA :  HUT ke-27, TP Sriwijaya Tanjab Timur Tegaskan Komitmen Berkontribusi untuk Pembangunan dan Kegiatan Sosial

3. Reimburse biaya berobat

Sistem reimbursement atau penggantian biaya berobat juga masih banyak diberlakukan di banyak perusahaan di Indonesia. Reimbursement yang ditawarkan ini biasanya dibatasi dengan sistem plafon. Namun di saat BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban, plafon kesehatan yang ditawarkan perusahaan biasanya berupa tambahan untuk menutup biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karyawan.(*/HZ)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih
Momentum HUT Tanjab Timur, Insan Pers Berharap Bupati Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis Melalui Anggaran Publikasi
HUT ke-27 Tanjab Timur, Direktur CV Pertama Jaya Mandiri Izhar Safawi Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Santri Art Festival Al-Kautsar Dendang Digelar 24 Oktober 2026, Wadah Kreativitas dan Apresiasi Seni Santri
Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Demokrat Peduli Karhutla, 100 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Grohol dan Tinjau Titik Kebakaran HLG Londerang
Langgar Al-Hikmah Teluk Dawan Gelar Maulid Nabi, KH Ubaidillah Amin Al Hafiz Hadir Beri Tausiyah
Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:04

Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:05

Momentum HUT Tanjab Timur, Insan Pers Berharap Bupati Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis Melalui Anggaran Publikasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:50

Santri Art Festival Al-Kautsar Dendang Digelar 24 Oktober 2026, Wadah Kreativitas dan Apresiasi Seni Santri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:51

Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:49

Demokrat Peduli Karhutla, 100 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Grohol dan Tinjau Titik Kebakaran HLG Londerang

Berita Terbaru