Jaminan berupa pemeliharaan kesehatan
Seperti telah diuraikan di atas, selain berhak atas jaminan yang berupa uang, pekerja di Indonesia juga berhak atas jaminan perawatan kesehatan. Manfaat perawatan kesehatan yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan, akan ditentukan berdasarkan atas nilai gajinya setiap bulan. Untuk karyawan yang memiliki gaji dengan nilai sampai Rp4 juta per bulan berhak untuk mendapatkan perawatan ruang kelas II. Sedangkan mereka yang memiliki gaji di atas Rp4 juta per bulan berhak atas perawatan ruang kelas I.
Besar iuran yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan adalah 5% dari upah bulanan yang dilaporkan. Iuran yang dibayarkan itu mencakup premi untuk satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang tanggungan. Untuk manfaat, BPJS Kesehatan bisa dibilang memberikan jaminan atas seluruh risiko kesehatan yang ditanggung pesertanya. Mulai rawat jalan hingga rawat inap.
2. Asuransi kesehatan
Banyak perusahaan juga menawarkan asuransi kesehatan ke karyawannya dengan alasan ingin memberikan jaminan yang lebih memadai. Asuransi kesehatan ini biasanya merupakan asuransi kesehatan kumpulan, di mana semua karyawan yang menjadi peserta asuransi tersebut pasti dilindungi. Namun, umumnya periode perlindungan ini terbatas hanya ketika karyawan bergabung di perusahaan tersebut. Sehingga, jika karyawan mengundurkan diri, dia tidak lagi bisa menikmati manfaat asuransi kesehatan kumpulan tersebut.
3. Reimburse biaya berobat
Sistem reimbursement atau penggantian biaya berobat juga masih banyak diberlakukan di banyak perusahaan di Indonesia. Reimbursement yang ditawarkan ini biasanya dibatasi dengan sistem plafon. Namun di saat BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban, plafon kesehatan yang ditawarkan perusahaan biasanya berupa tambahan untuk menutup biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karyawan.(*/HZ)







