Hamdi Zakaria : Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Avatar

Sabtu, 25 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdi Zakaria

Hamdi Zakaria

Namun, ada aturan khusus bagi karyawan wanita, yaitu berhak libur ketika sedang haid hari pertama atau kedua, hamil, melahirkan, atau keguguran. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82. Lebih lanjut, bagi karyawan yang mengambil cuti dengan alasan-alasan tersebut, berhak diberikan upah secara penuh, ungkap Hamdi Zakaria.

Selain hak juga ada 3 Kewajiban Karyawan.

Selain menerima hak, karyawan pun memiliki kewajiban yang harus dilakukan kepada perusahaan. Hak dan kewajiban karyawan harus berjalan beriringan, tak boleh berat sebelah dan tak boleh ada yang ditinggalkan. Agar hak dan kewajiban karyawan ini seimbang, perlu peran dari kedua belah pihak: karyawan dan pemilik bisnis.

Pemilik bisnis wajib memberikan hak-hak karyawan tanpa terkecuali. Di sisi lain, karyawan pun wajib melaksanakan semua kewajiban untuk perusahaan tempatnya bekerja. Apa saja kewajiban karyawan ini, menurut Hamdi;

1. Kewajiban loyalitas

Kewajiban karyawan yang pertama adalah loyalitas. Loyalitas dapat diartikan sebagai kesetiaan. Artinya, karyawan wajib mendukung visi dan misi perusahaan, serta setia mengemban amanat perusahaan sampai akhir masa kerja. Sebagai bentuk timbal balik, Anda sebagai pemilik bisnis juga wajib menjalankan hak dan kewajiban yang ada.

2. Kewajiban konfidensialitas

Berikutnya, karyawan punya kewajiban konfidensialitas terhadap perusahaan. Maksudnya, karyawan harus paham bahwa ada data dan informasi terkait perusahaan yang hanya diperuntukkan bagi internal, bukan pihak luar. Maka dari itu, karyawan wajib menjaga data dan informasi rahasia tersebut baik-baik.

3. Kewajiban ketaatan

Setiap perusahaan tentu punya aturan dan kebijakan masing-masing. Ketika karyawan memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan, maka ia akan mengemban kewajiban untuk taat dan patuh kepada segala aturan perusahaan.

Itulah kewajiban penting yang harus dilakukan oleh karyawan. Mengingat sifatnya wajib, maka ketiga hal di atas tidak boleh ditinggalkan oleh karyawan. Bersama hak, pasti ada kewajiban. Maka dari itu, karyawan harus mampu melaksanakan hak dan kewajiban karyawan secara seimbang. Dengan begitu, ekosistem kerja pun akan nyaman bagi semua pihak, kata Bang Hamdi Zakaria.

Selain itu, ada 6 Benefit yang Bisa Diberikan perusahaan kepada Karyawan.

Apa itu benefit? Benefit adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti manfaat atau keuntungan. Dalam dunia kerja, istilah benefit merujuk pada hak-hak yang harus ada pada setiap karyawan sebagai bonus untuk pekerjaannya. Benefit yang ditetapkan oleh satu perusahaan tentu berbeda dengan perusahaan lainnya.

BACA JUGA :  Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar

Perlu perusahaan ingat, benefit tidak sama dengan insentif. Malah, insentif bisa menjadi salah satu bentuk benefit. Singkatnya, benefit adalah segala pemberian perusahaan untuk karyawan selain gaji. Sedangkan, insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, hasil kerja, dan keahlian karyawan.

Diatara benefit ini antara lain kata Hamdi;

1. Asuransi kesehatan

Pertama, ada benefit berupa asuransi kesehatan. Sudah banyak perusahaan profesional yang memberikan benefit ini untuk para karyawannya. Hal ini sangat bermanfaat karena karyawan tidak perlu terbebani biaya ketika jatuh sakit suatu hari nanti. Perusahaan akan memberikan coverage dalam bentuk asuransi kesehatan.

2. Tunjangan hari raya

Tunjangan hari raya atau biasa disebut THR adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Menjelang hari raya, semua orang pasti punya kebutuhan lebih. Misalnya, untuk hari raya Idulfitri, karyawan pasti butuh uang lebih untuk pulang kampung, membeli sembako, membeli kue-kue hari raya, dan sebagainya.

Ada perhitungan sendiri untuk penetapan jumlah THR. Namun, sudah ada aturan bahwa semua karyawan, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, berhak untuk memperoleh THR. Selain itu, THR tidak hanya diberikan untuk karyawan Muslim saja. Karyawan beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu juga mendapatkan THR sesuai jadwal hari raya keagamaan masing-masing.

3. Fasilitas kerja

Benefit berikutnya adalah fasilitas kerja. Tentu tiap perusahaan punya fasilitas kerja yang berbeda-beda. Fasilitas ini bisa beragam bentuknya, mulai dari seperangkat komputer, dapur bersama, tempat parkir khusus, mobil dinas, atau bahkan rumah dinas. Benefit satu ini bermanfaat untuk mempermudah sekaligus menunjang kinerja karyawan.

Misalnya, jika perusahaan menjalankan perusahaan digital marketing, maka fasilitas kerja untuk karyawan bisa mengikuti kebutuhan. Contohnya, fasilitas HP untuk para social media specialist atau seperangkat komputer untuk para writer, designer, dan programmer. Jika perusahaan sudah menyediakan “alat perang” karyawan Anda di kantor, mereka pun tidak perlu membawa perangkat elektronik pribadi.

Akan lebih menarik lagi jika perusahaan juga menyediakan pantry lengkap dengan bahan-bahannya. Misalnya ada kopi instan, teh celup, susu, mie instan, bubur instan, dan aneka camilan. Sediakan air galon beserta dispensernya sehingga karyawan mudah bila ingin menyeduh sesuatu. Tak lupa kotak P3K untuk keadaan darurat. Dijamin karyawan Anda akan betah bekerja dan lebih produktif.

BACA JUGA :  Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar

4. Tunjangan transportasi

Benefit satu ini tidak selalu ada di setiap perusahaan, tetapi banyak yang menerapkannya. Dalam suatu perusahaan, pasti ada 1-2 orang yang tempat tinggalnya jauh dari kantor. Untuk menunjang kebutuhan tersebut, ada perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi kepada para karyawannya. Jadi, karyawan tidak perlu menyisihkan gaji mereka untuk transportasi.

Terkadang, ada perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi dalam bentuk uang, tetapi ada juga yang memberikan reimbursement layanan ojek online. Layanan seperti itu jauh lebih praktis karena dapat mencakup kebutuhan karyawan yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Alhasil, karyawan akan bisa menikmati gaji “bersih” mereka tanpa perlu pusing mengatur pengeluaran untuk transportasi.

5. Tunjangan jabatan

Ada beberapa karyawan yang mampu mendedikasikan diri mereka pada satu perusahaan saja dalam jangka waktu lama. Selama itu, mereka berhasil melaksanakan semua tanggung jawab dengan baik. Jabatannya pun semakin tinggi dari waktu ke waktu. Namun, tanggung jawab mereka pun menjadi lebih besar.

Untuk mengapresiasi waktu dan tenaga karyawan yang seperti itu, perusahaan bisa memberikan tunjangan jabatan kepadanya. Biasanya, tunjangan jabatan akan diberikan setiap karyawan berhasil naik jabatan. Jumlahnya pun bisa disesuaikan dengan jabatan tersebut. Anda bisa berdiskusi langsung dengan karyawan untuk menentukan jumlahnya. Dengan adanya benefit ini, karyawan akan semakin bersemangat untuk terus setia bekerja di perusahaan Anda.

6. Uang lembur

Benefit satu ini sangat penting, tetapi sering diabaikan oleh banyak perusahaan. Terkadang, karyawan dituntut untuk bisa menyelesaikan semua target pekerjaannya. Ketika belum selesai saat jam pulang kantor, alhasil mereka harus lembur. Nah, “jam kerja tambahan” ini wajib dibayar oleh perusahaan. Hal ini pun sudah menjadi peraturan umum yang harus dipenuhi perusahaan profesional.

“Pembahasan terkait uang lembur juga idealnya dilakukan perusahaan profesional saat proses rekrutmen. Jadi, perusahaan dan karyawan sudah melakukan perjanjian atas jam kerja kelak. Misalnya, jam kerja adalah delapan jam sehari. Seandainya nanti ada penambahan jam yang tidak sesuai dengan perjanjian itu, maka perusahaan wajib membayar karyawan dalam bentuk uang lembur,” ungkap bang Hamdi.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar
Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar
Peduli Kesehatan, SPPI Margasari Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Penderita TBC di Danaraja
Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN
Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif
Edy Saripudin Kenang H. Saipudin: Sosok Teladan dan Kompas Moral Masyarakat Telah Berpulang
Laporan Pembongkaran Jembatan Desa Mendahara Tengah Terus Bergulir, Kasi Intel: Tahap Klarifikasi
Anggota DPR RI H. A Bakri Tutup Usia di RS Siloam Karawaci Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Dari Tanjab Timur ke Panggung Nasional, Iwan Kembali Wakili Bawaslu di MTQ KORPRI Nasional, Target Naik dari 10 Besar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:04

Polres Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan, Sasar Kenakalan Remaja hingga Balap Liar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:48

Peduli Kesehatan, SPPI Margasari Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Penderita TBC di Danaraja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47

Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:44

Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif

Berita Terbaru