Disini Hamdi juga menjelaskan detail tentang hak karyawan terkait kesejahteraan.
Selain Gaji, Ini Hak-hak seorang karyawan yang harus diketahui, selain memenuhi manfaat yang bersifat mandatory, sebuah perusahaan sangat mungkin menawarkan manfaat tambahan ke karyawannya. Motivasi bagi perusahaan untuk royal memberikan benefit, apalagi kalau bukan mendapatkan sumber daya manusia yang terbaik.
1. Jaminan sosial yang diselenggarakan negara
Saat ini, Indonesia memiliki dua jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh penduduknya yang bekerja, baik yang berstatus warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dua jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Masing-masing dari jaminan itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan. Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.
Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa jaminan sosial yang wajib untuk tenaga kerja di Indonesia adalah:
Jaminan berupa uang yang meliputi:
a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
JKK memberikan manfaat perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan. Perlindungan yang diberikan JKK termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah pekerja menuju tempat kerja.
BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan besar iuran untuk tiap peserta berdasarkan pekerjaannya. Untuk peserta yang berstatus karyawan, atau disebut pekerja penerima upah, iuran menjadi tanggungan perusahaan. Besar iuran tiap peserta dibagi lagi berdasarkan jenis risiko yang dihadapi masing-masing peserta dalam pekerjaannya. Kisaran besar iuran mulai 0,24% untuk pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan rendah, hingga 1,74% untuk tingkat pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Nilai iuran dihitung dalam persentase dari upah yang dilaporkan.
b. Jaminan kematian (JKm)
JKm adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja. Nilai total manfaat JKm ke peserta mencapai Rp 36 juta. Beberapa bentuk manfaat JKm:
Santunan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp4,8 juta
Biaya pemakaman senilai Rp3 juta
Peserta yang telah memberikan iuran selama minimal lima tahun berhak atas bantuan beasiswa untuk anak senilai Rp12 juta.
Sementara besar iuran JKm untuk pekerja penerima upah, alias karyawan, adalah 0,3% dari upah yang dilaporkan.
c. Jaminan hari tua
Program jaminan ini memberikan manfaat uang tunai, yang terdiri dari akumulasi nilai iuran berikut hasil pengembangan. Manfaat ini akan dibayarkan di saat:
Peserta memasuki masa pensiun
Peserta meninggal dunia
Peserta mengalami cacat total tetap
Untuk karyawan, iuran JHT, yang besarnya adalah 5,7% dari upah yang dilaporkan, ditanggung bersama antara peserta dan perusahaan tempatnya bekerja. Pembagiannya, iuran sebesar 2% menjadi tanggungan peserta, dan 3,7% lagi ditanggung perusahaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







