Hamdi Zakaria : Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdi Zakaria

Hamdi Zakaria

Britajambi.id, JAMBI – Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLK Indonesia yang notabene juga sebagai Kaperwil Media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi, dalam meeting rutin anggotanya, bertempat di kantor gabungan bersama media dan lembaga di Provinsi Jambi, dalam pemaparannya mengatakan, sebagai pemilik bisnis, tentunya wajib untuk memperlakukan karyawan dengan baik. Contohnya adalah dengan memberikan segala hak karyawan serta beberapa benefit lainnya.

Sebaliknya, seorang karyawan juga wajib untuk melakukan kewajibannya saat bekerja di suatu perusahaan. Memangnya, apa saja hak dan kewajiban karyawan, serta benefit yang bisa diberikan kepada mereka?.

“Mari kita bersama mengupas terkait hak karyawan, dengan tujuan kita bisa mempertanyakan, memperjuangkan, hak karyawan yang terindikasi terzolimi,” ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi, ada 9 hak karyawan yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

Ketika bekerja untuk sebuah perusahaan, seorang karyawan punya hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, Anda sebagai pemilik bisnis memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan tersebut.

Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para karyawan dapat tercapai dengan baik. Disisi lain, akan terhindar dari pelanggaran norma kemanusiaan dan aturan-aturan negara yang berlaku.

Menurut Hamdi Zakaria, di Indonesia sendiri sudah terdapat aturan tentang tenaga kerja, salah satunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pemilik bisnis?.

1. Upah atau gaji

Hak karyawan yang utama adalah menerima upah atau gaji. Salah satu alasan seseorang rela merelakan waktu dan tenaganya untuk bekerja adalah demi mendapat upah dari pekerjaan tersebut. Upah adalah sumber kehidupan bagi para karyawan. Mereka menggantungkan harapan pada perusahaan agar mendapat upah yang layak.

Sebaiknya, perusahaan juga memberikan upah yang sepadan dengan job desc para karyawan; seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 pada UU yang sama.

BACA JUGA :  Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi

2. Mendapatkan pelatihan kerja

Begitu seseorang masuk ke perusahaan sebagai karyawan, ia juga memperoleh hak untuk mendapatkan pelatihan kerja. Perusahaan tak bisa melepas karyawan begitu saja. Karyawan perusahaan, terutama karyawan baru, berhak mengenal pekerjaannya terlebih dahulu. Karyawan juga berhak untuk mendapat waktu beradaptasi. Dengan pelatihan yang cukup, karyawan pun akan lebih produktif bekerja.

Peraturan tentang hak karyawan mendapatkan pelatihan kerja tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab V Pasal 11, 12(3), 18(1), dan 23. Berikut ini bunyi UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3, “Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya”.

3. Penempatan tenaga kerja

Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapat posisi kerja sesuai dengan keahliannya. Ketika seorang karyawan menempati posisi tertentu di perusahaan, maka ia berhak bekerja sesuai job desc posisi tersebut. Selain itu, setiap karyawan juga berhak mendapat kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.

Poin ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab VI Pasal 31, yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”.

4. Memperoleh kesempatan dan perlakuan sama

Tidak sebatas gaji dan pekerjaan yang layak, karyawan juga berhak mendapat perlakuan yang sama antara satu dengan lainnya. Dalam sebuah perusahaan, pasti ada lebih dari satu karyawan. Perusahaan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap masing-masing karyawan tersebut. Meskipun ada karyawan-karyawan baru, perlakuan dan kesempatan yang mereka peroleh harus sama dengan karyawan lama.

Ketentuan mengenai ini telah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab III Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” tutur Hamdi.

5. Waktu kerja yang tidak berlebihan

Berikutnya, karyawan berhak mendapatkan waktu kerja yang tidak berlebihan alias masih dalam batas manusiawi. Perusahaan yang memberikan waktu kerja berlebihan akan melanggar aturan ketenagakerjaan karena mengeksploitasi karyawan.

Sayangnya, hal ini masih banyak terjadi di perusahaan-perusahaan Indonesia. Banyak karyawan yang kelelahan, overwork, atau sakit-sakitan akibat tidak ada waktu libur dan istirahat yang layak.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan

Terkait hal ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 78 Ayat 2 mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja. Di sisi lain, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 85 Ayat 1 juga menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

6. Mendapat kesejahteraan

Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapatkan kesejahteraan. Bentuk kesejahteraan yang dimaksud bermacam-macam; bisa berupa hal-hal yang sudah disebutkan pada poin-poin di atas, bisa juga berupa jaminan sosial.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 99 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

7. Ikut perserikatan pekerja atau buruh

Karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk bergabung dalam serikat kerja atau buruh. Perusahaan juga tidak berhak mencegah karyawan untuk membentuk perserikatan atau organisasi serupa yang dapat mewakili aspirasi mereka.

Jika perusahaan mencegah karyawan bergabung dalam serikat pekerja, artinya perusahaan membungkam suara dan aspirasi karyawan. Perusahaan juga akan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab XI Pasal 104 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.

8. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, dijelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan peraturan ini, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang usahanya.

Saat bekerja, selalu ada kemungkinan risiko kecelakaan yang menyebabkan luka, cacat, hingga kematian. Anda sebagai pemilik bisnis wajib memberikan fasilitas dan perlindungan keselamatan kerja pada karyawan. Misalnya dengan mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

9. Cuti

Terakhir, karyawan juga berhak mengambil cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah periode kerja mencapai 1 tahun. Artinya, sebelum 1 tahun 12 hari, karyawan belum diperkenankan untuk cuti terlebih dahulu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Berita Terkait

Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi
Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!
Awal Puasa Ramadan Versi Muhammadiyah dan Prediksi Pemerintah/NU
Ini Menurut BMKG Kenapa Imlek di Indonesia Selalu Hujan
Terpilih Secara Aklamasi, Sri Rahayu Resmi Pimpin PW Fatayat NU Provinsi Jambi Masa Khidmat 2025-2030
Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024
6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara
Hadiri Hari Jadi SMAN 8 Tanjabtim ke-19 Tahun, Syahbudin Ajak Para Guru Cerdaskan Generasi Muda 

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:59 WIB

Tuntut Haknya, Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti 

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:39 WIB

Berikan Bantuan, Kapolres Beserta PJU Polres Tanjabtim Kunjungi Korban Musibah Kebakaran di Sadu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:00 WIB

Tegas Terkait Kompensasi, Disnakertrans Tanjabtim Layangkan Surat Panggilan Kepada PT Agrojaya Perdana dan PT Wira Pradana Mukti 

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:47 WIB

Polemik Kebijakan Perusahaan di Tanjabtim Makin Memanas, Mulai dari Pemberian Kompensasi Hingga Tenaga Kerja Lokal  

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Aksi Damai di PT Petrochina, Ini Tuntutan PETA Tanjab Timur 

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nursaipudin Teluk Dawan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:18 WIB

Tampung Keluhan Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabtim Syahbudin Reses di Kelurahan Singkep 

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:53 WIB

Digedung Rakyat Tanjabtim, Wabup Robby Sampaikan Terimakasih Atas Support Selama Kepemimpinannya 

Berita Terbaru

Foto: (Dok. mui.or.id)

Berita

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 7 Feb 2025 - 20:37 WIB

Tanjab Timur

Tuntut Haknya, Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti 

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:59 WIB