Britajambi.id, JAMBI – Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLK Indonesia yang notabene juga sebagai Kaperwil Media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi, dalam meeting rutin anggotanya, bertempat di kantor gabungan bersama media dan lembaga di Provinsi Jambi, dalam pemaparannya mengatakan, sebagai pemilik bisnis, tentunya wajib untuk memperlakukan karyawan dengan baik. Contohnya adalah dengan memberikan segala hak karyawan serta beberapa benefit lainnya.
Sebaliknya, seorang karyawan juga wajib untuk melakukan kewajibannya saat bekerja di suatu perusahaan. Memangnya, apa saja hak dan kewajiban karyawan, serta benefit yang bisa diberikan kepada mereka?.
“Mari kita bersama mengupas terkait hak karyawan, dengan tujuan kita bisa mempertanyakan, memperjuangkan, hak karyawan yang terindikasi terzolimi,” ungkap Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi, ada 9 hak karyawan yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
Ketika bekerja untuk sebuah perusahaan, seorang karyawan punya hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, Anda sebagai pemilik bisnis memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan tersebut.
Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para karyawan dapat tercapai dengan baik. Disisi lain, akan terhindar dari pelanggaran norma kemanusiaan dan aturan-aturan negara yang berlaku.
Menurut Hamdi Zakaria, di Indonesia sendiri sudah terdapat aturan tentang tenaga kerja, salah satunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pemilik bisnis?.
1. Upah atau gaji
Hak karyawan yang utama adalah menerima upah atau gaji. Salah satu alasan seseorang rela merelakan waktu dan tenaganya untuk bekerja adalah demi mendapat upah dari pekerjaan tersebut. Upah adalah sumber kehidupan bagi para karyawan. Mereka menggantungkan harapan pada perusahaan agar mendapat upah yang layak.
Sebaiknya, perusahaan juga memberikan upah yang sepadan dengan job desc para karyawan; seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 pada UU yang sama.
2. Mendapatkan pelatihan kerja
Begitu seseorang masuk ke perusahaan sebagai karyawan, ia juga memperoleh hak untuk mendapatkan pelatihan kerja. Perusahaan tak bisa melepas karyawan begitu saja. Karyawan perusahaan, terutama karyawan baru, berhak mengenal pekerjaannya terlebih dahulu. Karyawan juga berhak untuk mendapat waktu beradaptasi. Dengan pelatihan yang cukup, karyawan pun akan lebih produktif bekerja.
Peraturan tentang hak karyawan mendapatkan pelatihan kerja tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab V Pasal 11, 12(3), 18(1), dan 23. Berikut ini bunyi UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3, “Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya”.
3. Penempatan tenaga kerja
Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapat posisi kerja sesuai dengan keahliannya. Ketika seorang karyawan menempati posisi tertentu di perusahaan, maka ia berhak bekerja sesuai job desc posisi tersebut. Selain itu, setiap karyawan juga berhak mendapat kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.
Poin ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab VI Pasal 31, yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”.
4. Memperoleh kesempatan dan perlakuan sama
Tidak sebatas gaji dan pekerjaan yang layak, karyawan juga berhak mendapat perlakuan yang sama antara satu dengan lainnya. Dalam sebuah perusahaan, pasti ada lebih dari satu karyawan. Perusahaan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap masing-masing karyawan tersebut. Meskipun ada karyawan-karyawan baru, perlakuan dan kesempatan yang mereka peroleh harus sama dengan karyawan lama.
Ketentuan mengenai ini telah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab III Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” tutur Hamdi.
5. Waktu kerja yang tidak berlebihan
Berikutnya, karyawan berhak mendapatkan waktu kerja yang tidak berlebihan alias masih dalam batas manusiawi. Perusahaan yang memberikan waktu kerja berlebihan akan melanggar aturan ketenagakerjaan karena mengeksploitasi karyawan.
Sayangnya, hal ini masih banyak terjadi di perusahaan-perusahaan Indonesia. Banyak karyawan yang kelelahan, overwork, atau sakit-sakitan akibat tidak ada waktu libur dan istirahat yang layak.
Terkait hal ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 78 Ayat 2 mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja. Di sisi lain, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 85 Ayat 1 juga menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
6. Mendapat kesejahteraan
Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapatkan kesejahteraan. Bentuk kesejahteraan yang dimaksud bermacam-macam; bisa berupa hal-hal yang sudah disebutkan pada poin-poin di atas, bisa juga berupa jaminan sosial.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 99 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.
7. Ikut perserikatan pekerja atau buruh
Karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk bergabung dalam serikat kerja atau buruh. Perusahaan juga tidak berhak mencegah karyawan untuk membentuk perserikatan atau organisasi serupa yang dapat mewakili aspirasi mereka.
Jika perusahaan mencegah karyawan bergabung dalam serikat pekerja, artinya perusahaan membungkam suara dan aspirasi karyawan. Perusahaan juga akan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab XI Pasal 104 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
8. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, dijelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan peraturan ini, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang usahanya.
Saat bekerja, selalu ada kemungkinan risiko kecelakaan yang menyebabkan luka, cacat, hingga kematian. Anda sebagai pemilik bisnis wajib memberikan fasilitas dan perlindungan keselamatan kerja pada karyawan. Misalnya dengan mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
9. Cuti
Terakhir, karyawan juga berhak mengambil cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah periode kerja mencapai 1 tahun. Artinya, sebelum 1 tahun 12 hari, karyawan belum diperkenankan untuk cuti terlebih dahulu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya