JAMBI – Aliansi Mahasiswa Pemuda Jambi (AMPI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung KPK RI pada Rabu (25/10/2023) kemarin.
Aksi tersebut buntut dari belum ditetapkannya tersangka oleh KPK RI terhadap beberapa anggota dewan saat itu dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 – 2018.
Dalam aksinya AMPI Jambi mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”KPK RI tidak boleh tebang pilih dalam memberantas korupsi karna pada prinsipnya semua warga negara indonesia derajadnya sama dimata hukum,” ungkap koordinator aksi AMPI Jambi.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 58 Tersangka dalam kasus ini, 34 Diantaranya adalah Mantan anggota dewan.
Akan tetapi menurut AMPI Jambi masih ada 8 mantan anggota dewan yang sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI di antaranya adalah, MB, BBS, EM, YM, BY, KA ,S dan HB.
”DiProvinsi Jambi ini kami menilai sangat banyak kasus korupsi yang sampai hari ini belum diusut sampai tuntas, salah satunya adalah Kasus suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 – 2018,” sebutnya dalam orasi.
Ia juga menyebutkan bahwa mantan gubernur Jambi (Zumi Zola,red) saat itu menyiapkan anggaran sebesar Rp.13,265 Miliar untuk diberikan ke anggota DPRD Prov. Jambi periode 2017 – 2019 dalam rangka mengesahkan RAPBD menjadi APBD.
Adapun tuntutan dalam aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jambi (AMPI) di gedung KPK RI tersebut yakni :
1. Mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas Kasus suap RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 -2018.
2. Panggil dan Periksa Sdr. Inisial MB, BBS, EM, YM, BY, KA, S, HB (Mantan Anggota DPRD Prov. Jambi) yang diduga kuat turut menerima aliran dana uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017-2018.
3. Mendesak KPK RI untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus suap RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017-2018.
4. Berantas koruptor di tanah Jambi.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi