Britajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD Tanjab Timur, Senin (13/01/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati didampingi Wakil Ketua I, Hasniba, dan Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan serta 24 orang anggota DPRD Tanjab Timur.
”Dengan terpenuhinya kehadiran anggota DPRD dan tercapainya quorum, maka rapat paripurna internal dalam rangka pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dengan resmi dibuka,” kata ketua DPRD, Zilawati.
Menindak lanjuti Pasal 72 Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan memperhatikan surat Fraksi-fraksi DPRD, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Tanjab Timur .
”Mari kita bersama-sama dengarkan draf keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang pembentukan pamit q khusus dalam rangka pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD,” kata Zilawati.
Ditemui usai rapat, Sekwan DPRD Berilyan mengatakan, rancangan peraturan tatib DPRD ini akan dibahas secara komprehensif, mengingat hasil produk pansus ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.