Warga Pertanyakan Keseriusan PLN ULP Muara Sabak untuk Menertibkan Kabel Provider di Tiang Listrik Kuala Jambi 

Avatar

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Kabel optik milik penyedia layanan internet yang menempel tanpa izin ditiang listrik sepanjang jalur wilayah kecamatan Kuala Jambi, kabupaten Tanjab Timur hingga kini masih terpasang, Jum’at (27/6/2025).

Hal ini memicu tanggapan keras dari warga setempat atas keseriusan PLN ULP Muara Sabak untuk menertibkan kabel-kabel ilegal tersebut.

“Inikan aneh. Katanya tidak ada izin, tapi kabel internet tersebut hingga kini masih terpasang dan bahkan sudah bertahun-tahun. Dimana peran PLN selama ini,” sesal warga.

Harusnya kata dia, persoalan seperti ini menjadi perhatian serius dari pihak PLN karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu jaringan listrik.

BACA JUGA :  PT Agrojaya Perdana Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai 

“Harusnya pihak PLN mengambil tindakan tegas, bila perlu potong semua kabel-kabel ilegal yang nempel ditiang listrik itu,” tambahnya.

Disisi lain, peran pemerintah juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Undang-undang ini dijelaskan, pemerintah memiliki peran penting untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan, yakni PT PLN. Pemerintah juga diberi tugas memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

“Jika ini dibiarkan, kita khawatir dapat menciptakan rasa ketidakpercayaan publik kepada PLN dan pemerintah setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan ini. Penggunaan fasilitas negara tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.

“Kita meminta penegak hukum mengusut persoalan ini. Tindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan Manager PLN ULP Muara Sabak atas konfirmasi media ini terkait tindak lanjut pihak PLN untuk menertibkan kabel-kabel provider tersebut.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Timur Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai
Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 
Puskesmas Keliling Hadir di Teluk Dawan, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Berobat Gratis
Sungai Teluk Dawan: Aliran Sungai Dikepung Perkebunan Sawit, Habitat Buaya Masuk ke Permukiman Warga
Perkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektare Belum Kantongi IUP, Aktivis Tanjab Timur Rajali Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas 
Pondok Pesantren Al-Fatah Teluk Dawan Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Polres Tanjab Timur Gelar Pisah Sambut Kapolres, dari AKBP Kuswicaksono Kepada AKBP Ade Candra
Bangun Jalan Beton, Warga Teluk Dawan Apresiasi Pemkab Tanjab Timur dan Anggota DPRD Syahbudin 

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:54 WIB

Bupati Tanjab Timur Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:11 WIB

Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:37 WIB

Puskesmas Keliling Hadir di Teluk Dawan, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Berobat Gratis

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:19 WIB

Sungai Teluk Dawan: Aliran Sungai Dikepung Perkebunan Sawit, Habitat Buaya Masuk ke Permukiman Warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:47 WIB

Perkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektare Belum Kantongi IUP, Aktivis Tanjab Timur Rajali Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas 

Berita Terbaru