Britajambi.id – Kabel optik milik penyedia layanan internet yang menempel tanpa izin ditiang listrik sepanjang jalur wilayah kecamatan Kuala Jambi, kabupaten Tanjab Timur hingga kini masih terpasang, Jum’at (27/6/2025).
Hal ini memicu tanggapan keras dari warga setempat atas keseriusan PLN ULP Muara Sabak untuk menertibkan kabel-kabel ilegal tersebut.
“Inikan aneh. Katanya tidak ada izin, tapi kabel internet tersebut hingga kini masih terpasang dan bahkan sudah bertahun-tahun. Dimana peran PLN selama ini,” sesal warga.
Harusnya kata dia, persoalan seperti ini menjadi perhatian serius dari pihak PLN karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu jaringan listrik.
“Harusnya pihak PLN mengambil tindakan tegas, bila perlu potong semua kabel-kabel ilegal yang nempel ditiang listrik itu,” tambahnya.
Disisi lain, peran pemerintah juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Undang-undang ini dijelaskan, pemerintah memiliki peran penting untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan, yakni PT PLN. Pemerintah juga diberi tugas memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.
“Jika ini dibiarkan, kita khawatir dapat menciptakan rasa ketidakpercayaan publik kepada PLN dan pemerintah setempat,” ungkapnya.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan ini. Penggunaan fasilitas negara tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.
“Kita meminta penegak hukum mengusut persoalan ini. Tindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan Manager PLN ULP Muara Sabak atas konfirmasi media ini terkait tindak lanjut pihak PLN untuk menertibkan kabel-kabel provider tersebut.