Sambut Ramadhan 1444 H, Berikut Imbauan Wali Kota Jambi Dalam Surat Edarannya

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jambi, H. Syarif Fasha. Foto : Ist

Walikota Jambi, H. Syarif Fasha. Foto : Ist

JAMBI – Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1444 H/2023 M, Pemerintah Kota Jambi resmi mengeluarkan Surat Edaran.

Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, dalam menjalankan ibadah puasanya, khususnya umat muslim yang ada di Kota Jambi.

Salah satu yang wajib tutup seluruh tempat hiburan malam.

Berikut isi imbauan Wali Kota Jambi tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 03/EDR/HKU/EDR/2023 tersebut:

1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (setelah hari raya Idul Fitri).

BACA JUGA :  Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

2. Pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawati Muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk pria.

3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan dan warung kopi boleh tetap buka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA :  Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

4. Kegiatan tadarusan di masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, lewat pukul 22.00 WIB Tadarusan boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

Demikain 5 poin dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME yang pada tanggal 15 Maret 2023. (Red)

Berita Terkait

Pertama di Indonesia, Asprov PSSI Jambi Menggelar Conference Of Football and Sciences
Bentuk Mental Atlet, 3 Pembalap ISSI Kota Jambi Turun di Tour de Linggar Jati Kuningan Jawa Barat
Konflik Lahan Petani dan Koperasi BAM, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sri Purwaningsih Tiba di Kota Jambi, Siap Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota
Terkait Kebakaran di Lingkar Selatan, Ini Kata Kadis Damkar Kota Jambi
Gelar Aksi, KBM Unbari : Pihak Berwenang Harus Percepat Membuat Putusan Pemilihan Rektor Definitif

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:21 WIB

15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia 

Minggu, 3 November 2024 - 10:07 WIB

Seorang Remaja di Tebo Hilang Tenggelam Usai Melompat ke Danau Riak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 01:24 WIB

BREAKING NEWS : Rumah Nenek 60 Tahun di Muara Sabak Barat Ludes Terbakar

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS : Pemukiman Padat Penduduk di Kuala Tungkal Kebakaran

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:48 WIB

3 Pelaku Pengeroyokan di Merangin Berhasil Diamankan Polisi, Ternyata Hal Ini Pemicunya!

Minggu, 6 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Pemuda Tenggelam di Danau Bekas Tambang Batu Bara Tebo Ditemukan Tak Bernyawa

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:53 WIB

Tabrakan Maut di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:34 WIB

Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Perluas Upaya Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Kuala Kerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB