Sambut Ramadhan 1444 H, Berikut Imbauan Wali Kota Jambi Dalam Surat Edarannya

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jambi, H. Syarif Fasha. Foto : Ist

Walikota Jambi, H. Syarif Fasha. Foto : Ist

JAMBI – Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1444 H/2023 M, Pemerintah Kota Jambi resmi mengeluarkan Surat Edaran.

Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, dalam menjalankan ibadah puasanya, khususnya umat muslim yang ada di Kota Jambi.

Salah satu yang wajib tutup seluruh tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi imbauan Wali Kota Jambi tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 03/EDR/HKU/EDR/2023 tersebut:

1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (setelah hari raya Idul Fitri).

BACA JUGA :  Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

2. Pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawati Muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk pria.

3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan dan warung kopi boleh tetap buka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA :  Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

4. Kegiatan tadarusan di masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, lewat pukul 22.00 WIB Tadarusan boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

Demikain 5 poin dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME yang pada tanggal 15 Maret 2023. (Red)

Berita Terkait

Pertama di Indonesia, Asprov PSSI Jambi Menggelar Conference Of Football and Sciences
Bentuk Mental Atlet, 3 Pembalap ISSI Kota Jambi Turun di Tour de Linggar Jati Kuningan Jawa Barat
Konflik Lahan Petani dan Koperasi BAM, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sri Purwaningsih Tiba di Kota Jambi, Siap Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota
Terkait Kebakaran di Lingkar Selatan, Ini Kata Kadis Damkar Kota Jambi
Gelar Aksi, KBM Unbari : Pihak Berwenang Harus Percepat Membuat Putusan Pemilihan Rektor Definitif

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:54 WIB

Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:29 WIB

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Hadir Musrenbang Kelurahan, Kepsek SDN 32 Teluk Dawan Keluhkan Bangunan Sekolah yang Bocor 

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Musrenbang Majelis Hidayah, Masyarakat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai 

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:24 WIB

Gelar Musrenbang, Masyarakat Pandan Lagan Usulkan Pembangunan Skala Prioritas 

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:34 WIB

Pemdes Kota Baru Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Tahun Anggaran 2026

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:03 WIB

Press Release Polres Tanjabtim, Ungkap Berbagai Kasus Sepanjang Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 08:21 WIB

Gelar Rapat Kerja Evaluasi Bersama Panwascam dan Kasek, Bawaslu Tanjabtim Berikan Tanda Penghargaan 

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:29 WIB