Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.

“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan 1447 H, Warga Teluk Dawan Gelar Kerja Bakti, Tahlilan dan Doa Bersama di TPU

“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecamatan Muara Sabak Barat Gelar Musrenbang, Camat Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Kebutuhan Riil Warga

Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya. (Red)

Apa Pendapat Anda Terkait Berita Ini?
Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan DPD PPWI Jambi: Menyalakan Mercusuar Integritas di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital
Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Depan SDN 32/X Teluk Dawan, Diduga Akibat Rubber Speed Hump Tak Menutup Penuh Badan Jalan
Kapolres Tanjab Timur Terima Kunjungan Supervisi Ditpolairud Polda Jambi
Perjuangkan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjabtim Sambangi Telkom Landmark Jakarta
Tradisi Meja Waris Dinilai Membantu Warga Melayu di Tiga Kelurahan Kecamatan Muara Sabak Barat
Butuh Pelayanan Polisi? Hubungi Layanan Kepolisian 110
Edy Saripudin Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026: “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:21 WIB

Pelantikan DPD PPWI Jambi: Menyalakan Mercusuar Integritas di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:13 WIB

Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Depan SDN 32/X Teluk Dawan, Diduga Akibat Rubber Speed Hump Tak Menutup Penuh Badan Jalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kapolres Tanjab Timur Terima Kunjungan Supervisi Ditpolairud Polda Jambi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:20 WIB

Perjuangkan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjabtim Sambangi Telkom Landmark Jakarta

Berita Terbaru