Mantan Kadis PUPR Tanjab Barat ini menjelaskan, merujuk pada amar putusannya MK yang menjelaskan bahwa, persyaratan pemilihan untuk mengusulkan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) serta Walikota dan Calon Wakil Walikota, ialah sebagai berikut.
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten atau Kota tersebut”.
Jika dilihat berdasarkan DPT di Kabupaten Tanjabbar pada Pemilu Serentak 2024 pada Pemilihan Legislatif dan Presiden, DPT di Tanjabbar sebanyak 234.583 (dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga) pemilih.
Sementara itu, perolehan suara Partai NasDem pada Pemilu 2024 di Tanjab Barat yang dinakhodai oleh Hairan memperoleh sebanyak 28.157 suara.
“Jadi, jika perolehan suara tersebut dikalkulasikan. Maka Partai NasDem mendapatkan sebanyak 12 persen suara pada pemilihan Legislatif 2024 kemarin,” tandasnya.*
Sumber Berita: LT
Halaman : 1 2








Komentar