Putusan MK 60 Beri Peluang Hairan-Amin Maju Pilkada 2024, Begini Kata Mantan Ketua Bawaslu Tanjabbar 

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Setelah sebelumnya mendaftar dan mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa melaju di pada Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.

Rekomendasi atau B1KWK DPP Partai NasDem untuk Pilkada Tanjab Barat diterima Hairan pada Kamis (22/8/24) kemarin yang diserahkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai NasDem, Fauzi Amro.

Rekomendasi atau B1KWK tersebut sebagai syarat pasangan calon untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 – 29 Agustus 2024 nanti.

Kepastian Hairan-Amin bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 itu, menyusul terbitnya Putusan MK Nomor No.60/PUU-XXII/2024 yang salah satu poinnya menghapus/menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Menurut Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan hadirnya putusan MK 60 mengenai aturan Pilkada ini memberi peluang bagi Hairan-Amin bisa maju Pilkada Tanjab Barat 2024.

Kata Hadi, salah satu poin dalam Putusan MK 60 menghapus ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Menjadi Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

“Kalau merujuk Putusan MK ini, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa mendaftar mengikuti Pilkada Tanjab Barat 2024,” ujarnya, Sabtu (24/8/24).

Lanjut Hadi, Putusan MK ini membuat peta Politik Pilkada di Tanjab Barat menjadi lebih menarik. Karena apa yang sudah diprediksi banyak pihak, bakal berubah setelah keluarnya putusan ini.

“Potensi head to head di Pilkada Tanjab Barat nanti pun tidak terjadi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Hairan-Amin, H. Andi Ahmad Nuzul, menjelaskan bahwa, berdasarkan Keputusan MK pasangan Hairan-Amin berhak untuk mengikuti Pilkada Tanjab Barat.

“Hairan-Amin dipastikan maju sebagai kontestan Pilkada Tanjab Barat berdasarkan putusan MK, diperkuat lagi dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa pemerintah mengikuti Putusan MK,” ungkapnya.

Dengan kepastian ini, sambung Andi, tidak ada lagi keraguan untuk berusaha memenangkan pasangan Hairan-Amin, semangat kebersamaan untuk perubahan kearah yang lebih baik menjadi motivasi semua jajaran Tim Pemenangan disetiap tingkatan.

Sumber Berita : LT

Berita Terkait

Pemerintahan Anwar Sadat Bangun Gedung Multifungsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center 
Imbas Kebijakan Penghapusan, Ratusan Pegawai Honorer di Tanjab Barat Gelar Do’a Bersama 
Blusukan ke Pasar Parit III, Cawabup Amin Sapa Pedagang dan Pembeli 
Hairan-Amin Apresiasi dan Siap Berkolaborasi Mensukseskan Program Presiden Prabowo di Tanjab Barat
Relawan Tanpa Batas Untuk HAIRAN-AMIN Intens Galang Dukungan Tomas Secara Menyeluruh
Cawabup Amin Hadiri Undangan Pengurus Pencak Silat Pagar Nusa Kecamatan Betara 
KPU Tanjab Barat Resmi Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Tausiyah Ustadz Amin Memukau Ribuan Masyarakat Renah Mendaluh Hingga Berikan Dukungan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 23:57 WIB

Usaha Peternakan Babi di Desa Talang Belido Tak Berizin, 4 OPD di Muaro Jambi Turun Tangan

Sabtu, 12 April 2025 - 18:11 WIB

Kritik Pemerintah, Pemuda di Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak 

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:24 WIB

Solidnya Danramil Sebapo dan Kapolsek Mestong, Kompak Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat Pengguna Jalan

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:22 WIB

Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:26 WIB

Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:19 WIB

Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:40 WIB

Pemerintah Berikan Penjelasan Terkait Pembekuan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:16 WIB

Berantas Geng Motor, Polsek Sungai Gelam Bentuk Duta dan Patroli Rutin

Berita Terbaru