TANJAB BARAT – Setelah sebelumnya mendaftar dan mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa melaju di pada Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.
Rekomendasi atau B1KWK DPP Partai NasDem untuk Pilkada Tanjab Barat diterima Hairan pada Kamis (22/8/24) kemarin yang diserahkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai NasDem, Fauzi Amro.
Rekomendasi atau B1KWK tersebut sebagai syarat pasangan calon untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 – 29 Agustus 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian Hairan-Amin bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 itu, menyusul terbitnya Putusan MK Nomor No.60/PUU-XXII/2024 yang salah satu poinnya menghapus/menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Menurut Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan hadirnya putusan MK 60 mengenai aturan Pilkada ini memberi peluang bagi Hairan-Amin bisa maju Pilkada Tanjab Barat 2024.
Kata Hadi, salah satu poin dalam Putusan MK 60 menghapus ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Menjadi Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
“Kalau merujuk Putusan MK ini, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa mendaftar mengikuti Pilkada Tanjab Barat 2024,” ujarnya, Sabtu (24/8/24).
Lanjut Hadi, Putusan MK ini membuat peta Politik Pilkada di Tanjab Barat menjadi lebih menarik. Karena apa yang sudah diprediksi banyak pihak, bakal berubah setelah keluarnya putusan ini.
“Potensi head to head di Pilkada Tanjab Barat nanti pun tidak terjadi,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Hairan-Amin, H. Andi Ahmad Nuzul, menjelaskan bahwa, berdasarkan Keputusan MK pasangan Hairan-Amin berhak untuk mengikuti Pilkada Tanjab Barat.
“Hairan-Amin dipastikan maju sebagai kontestan Pilkada Tanjab Barat berdasarkan putusan MK, diperkuat lagi dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa pemerintah mengikuti Putusan MK,” ungkapnya.
Dengan kepastian ini, sambung Andi, tidak ada lagi keraguan untuk berusaha memenangkan pasangan Hairan-Amin, semangat kebersamaan untuk perubahan kearah yang lebih baik menjadi motivasi semua jajaran Tim Pemenangan disetiap tingkatan.
Sumber Berita : LT
Halaman : 1 2 Selanjutnya