Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni, asas dominus litis yang menempatkan Jaksa sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

“Apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh Jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).

Sahroni menyebut fungsi Kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, Jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara.

“Untuk itu kewenangan Jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara Kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” ungkap Sahroni.

Jika revisi KUHAP disahkan, kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Hal itu dinilai berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Sehingga apabila Jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum,” sebutnya

Selain itu, Sahroni menekankan pentingnya revisi batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

Pembaruan dalam RUU KUHAP, seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sehingga tidak jelas penegakan hukum ini arahnya kemana karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” tutup Sahroni.(*)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Menjaga Kamtibmas, Jajaran Polres Tanjabtim Melaksanakan Safari Ramadhan Keliling 
Miris! Lubang dan Besi di Jembatan Pematang Pulai Muncul ke Permukaan, AWASI Bersuara 
Jelang Ramadhan, Masyarakat Teluk Dawan Melaksanakan Kerja Bakti Bersih-bersih Tempat Ibadah dan TPU 
Sambut Ramadhan, Polres Tanjab Timur Gelar Baksos Presisi Polri Bersama Mahasiswa 
Jalin Silaturahmi, Humas Polres Tanjabtim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers 
Persoalan Kompensasi Karyawan Terus Bergulir, Pemkab Tanjab Timur Tutup Mata?
BMKG Prakirakan Hujan Akan Guyur Wilayah Jambi Pada Jum’at Hari Ini
Resmi Jabat Bupati, Aktivis Tanjabtim Minta Dillah Hich Evaluasi Pejabat yang Tak Becus Bekerja

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:48 WIB

Pererat Silaturahmi dan Menjaga Kamtibmas, Jajaran Polres Tanjabtim Melaksanakan Safari Ramadhan Keliling 

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:24 WIB

Jelang Ramadhan, Masyarakat Teluk Dawan Melaksanakan Kerja Bakti Bersih-bersih Tempat Ibadah dan TPU 

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:59 WIB

Sambut Ramadhan, Polres Tanjab Timur Gelar Baksos Presisi Polri Bersama Mahasiswa 

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:49 WIB

Jalin Silaturahmi, Humas Polres Tanjabtim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers 

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:41 WIB

Persoalan Kompensasi Karyawan Terus Bergulir, Pemkab Tanjab Timur Tutup Mata?

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:21 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Akan Guyur Wilayah Jambi Pada Jum’at Hari Ini

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:03 WIB

Resmi Jabat Bupati, Aktivis Tanjabtim Minta Dillah Hich Evaluasi Pejabat yang Tak Becus Bekerja

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:49 WIB

Pasca Aksi di Petrochina, Aliansi PETA Rakyat Ajukan RDP ke DPRD Tanjab Timur

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Diah Utami Muslimin Tanja Dilantik Jadi Ketua TP PKK Tanjab Timur

Rabu, 12 Mar 2025 - 22:14 WIB

Parlementaria

Paripurna DPRD Tanjab Timur Sertijab Bupati dan Wakil Bupati 

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:26 WIB