Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni, asas dominus litis yang menempatkan Jaksa sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

“Apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh Jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).

Sahroni menyebut fungsi Kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, Jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara.

“Untuk itu kewenangan Jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara Kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” ungkap Sahroni.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Jika revisi KUHAP disahkan, kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Hal itu dinilai berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Sehingga apabila Jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum,” sebutnya

Selain itu, Sahroni menekankan pentingnya revisi batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan 1447 H, Warga Teluk Dawan Gelar Kerja Bakti, Tahlilan dan Doa Bersama di TPU

Pembaruan dalam RUU KUHAP, seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sehingga tidak jelas penegakan hukum ini arahnya kemana karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” tutup Sahroni.(*)

Apa Pendapat Anda Terkait Berita Ini?
Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan DPD PPWI Jambi: Menyalakan Mercusuar Integritas di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital
Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Depan SDN 32/X Teluk Dawan, Diduga Akibat Rubber Speed Hump Tak Menutup Penuh Badan Jalan
Kapolres Tanjab Timur Terima Kunjungan Supervisi Ditpolairud Polda Jambi
Perjuangkan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjabtim Sambangi Telkom Landmark Jakarta
Tradisi Meja Waris Dinilai Membantu Warga Melayu di Tiga Kelurahan Kecamatan Muara Sabak Barat
Butuh Pelayanan Polisi? Hubungi Layanan Kepolisian 110
Edy Saripudin Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026: “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:21 WIB

Pelantikan DPD PPWI Jambi: Menyalakan Mercusuar Integritas di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:13 WIB

Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Depan SDN 32/X Teluk Dawan, Diduga Akibat Rubber Speed Hump Tak Menutup Penuh Badan Jalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kapolres Tanjab Timur Terima Kunjungan Supervisi Ditpolairud Polda Jambi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:20 WIB

Perjuangkan Pemerataan Sinyal, Kadis Kominfo Tanjabtim Sambangi Telkom Landmark Jakarta

Berita Terbaru