Pemilu Dalam Wacana Kedaulatan Rakyat

Avatar

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Saputra, S.Sos

Dedi Saputra, S.Sos

Oleh : Dedi Saputra, S.Sos

Indonesia adalah bangsa yang multi etnis yang dapat diukur setidaknya dari dua (dua) hal, pertama, keragaman suku, bangsa dan pemeluk agama, dan kedua, semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam Pasal 1(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Salah satu perwujudan bagaimana rakyat sebagai sumber kedaulatan sesungguhnya diimplementasikan dalam negara modern yang demokratis adalah penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Rakyat menentukan bentuk dan sifat pemerintahan. Orang menentukan tujuan negara dan pemerintahannya. dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, taraf hidup berkembang sangat kompleks dan dinamis.

Oleh karena itu, kedaulatan manusia tidak mungkin dijalankan secara murni. Kompleksitas situasi tersebut menuntut kedaulatan rakyat diwujudkan melalui sistem perwakilan (representative system). Rakyat mendelegasikan kedaulatan ini kepada wakil-wakil baik di bidang eksekutif maupun non-eksekutif.

Parlemen menentukan arah politik dan melaksanakan upaya dengan sebaik-baiknya. Dengan nama lain, model ini sering disebut sebagai demokrasi perwakilan. Pemilu adalah instrumen atau wadah yang digunakan orang untuk memutuskan siapa yang berkuasa.

BACA JUGA :  Daftar Makanan dan Minuman yang Pantang Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Untuk alasan yang sama, sebagai saluran kedaulatan, pemilu harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan teratur secara wajar, yang dilaksanakan selama lima tahun sekali. Secara filosofis, pemilu adalah mekanisme perebutan kekuasaan yang sah. Setiap kandidat saling bersaing untuk memberikan kontribusinya bagi bangsa dan negara, merebut kepercayaan pemilih, dan kemudian mewakili mereka dalam pemerintahan.

Dalam konteks inilah istilah “Pesta Demokrasi” harus dipahami. Perlu ditekankan bahwa pemilu yang legitimasinya dipertanyakan juga dapat dilihat sebagai situasi demokrasi yang absen Oleh karena itu, kejujuran sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, yang artinya tercermin dari tingkat transparansi di setiap tahapan dan dalam desain politik pemilu.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie ada dua hal yang dalam rangkaian kekuasaan demokrasi yang berkaitan erat dengan suksesi kekuasaan demokrasi modern, yaitu legalitas dan legitimasi.

Aspek pertama berfokus pada kepastian bahwa pilihan dibuat sesuai dengan aturan permainan yang telah ditentukan sebelumnya. Logikanya, pemilu yang baik juga membutuhkan regulasi yang baik, yakni yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penghormatan terhadap aspek regulasi ini kemudian mempengaruhi legitimasi. Bahwa masing-masing pihak mempercayai hasil pemilu untuk membangun kekuasaan yang sah.

BACA JUGA :  Daftar Makanan dan Minuman yang Pantang Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Dalam pemilu yang diselenggarakan tanpa aturan yang baik, tanpa mekanisme penegakan yang jelas, penyelenggara yang tidak jujur tentu bisa mempersoalkan apakah kekuatan pemenang diperoleh dengan cara yang sah.

Sebagai pengingat, pemilu yang baik adalah pemilu yang memiliki kepastian hukum baik dari segi prosedur maupun hasil yang tidak terduga (predictable procedures with endless outcomes).

Refleksi atas sarana kedaulatan manusia ini juga tampaknya telah menjadi aturan hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia. Misalnya, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa. “Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas”.

Berita Terkait

Mengacak Arah Lembaga Pendidikan “Bahaya Keterlibatan Kampus Dalam Bisnis Tambang”
Krisis Komunikasi Pemerintahan di Provinsi Jambi, Antara Dinas Kesehatan dan Gubernur Al Haris
Wacana Pilkada Lewat DPRD, Menjaga Substansi Demokrasi di Tengah Tantangan Prosedural
Serangan Al Haris-Sani : Tanda Kelemahan Dibalik Ketakutan Terhadap Romi-Sudirman
Balada Residivis Narkotika di Parlemen
Janji MANTAP, Realita Buruk : Al Haris Tersandera Isu Batu Bara
Al Haris Gagal, Jambi Terpuruk dalam Jeratan Masalah Batu Bara
Raport Merah Kepemimpinan Al Haris, Ketimpangan dan Janji yang Tak Terpenuhi

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:32 WIB

3 Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD 2026 di Kecamatan Muara Sabak Barat 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:51 WIB

Penerapan Asas Dominus Litis, Ini Kata Sahroni Pengamat Hukum Jambi

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:37 WIB

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:34 WIB

Awal Puasa Ramadan Versi Muhammadiyah dan Prediksi Pemerintah/NU

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:40 WIB

Ini Menurut BMKG Kenapa Imlek di Indonesia Selalu Hujan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:24 WIB

Hamdi Zakaria : Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:04 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Sri Rahayu Resmi Pimpin PW Fatayat NU Provinsi Jambi Masa Khidmat 2025-2030

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:48 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Berita Terbaru