Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjab Timur Atas Nota Pengantar Ranperda LPP APBD 2023

Avatar

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2023, Senin (8/7/2024).

Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua II, Muhammad Guntur yang dihadiri Plh Sekda Tanjab Timur, Suhas Purrojani, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan, para Anggota DPRD Tanjab Timur serta perwakilan OPD dan awak media.

Rapat kerja ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (2/7) yang lalu.

Dalam rapat ini, masing-masing Fraksi DPRD Tanjab Timur menyampaikan pandangan umumnya terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Ranperda APBD 2023.

Ada 5 fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Propinsi Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan APBD.

BACA JUGA :  Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Terdakwa Afrizal Bebas dari Jerat Narkotika, Sahroni: Putusan Ini Bukti Keadilan Masih Tegak

”Kami fraksi PAN juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah mempertahankan opini WTP dalam periode tujuh tahun berturut-turut,” kata Musabakoh.

Kemudian Fraksi Golkar, pihaknya meminta kepada bupati untuk selalu mengedepankan partisipasi masyarakat dalam melakukan rancangan pembangunan daerah tahun 2025-2045, untuk mengakomodir berbagai isu strategis. Namun demikian, bupati untuk meninjau ulang dan menjelaskan filosofi dari visi dan misi RPJPD.

”Kami meminta untuk meninjau kembali delapan misi pembangunan dan tujuh belas arah pembangunan serta empat puluh lima indikator kinerja utama yang belum mencerminkan besarnya yaitu, kabupaten maritim sebagai anggota maju berkelanjutan,” papar jubir Golkar Hj. Dewi Julianti.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi bahwa penyusunan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokrasi, partisipatif, terukur dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder.

”Dalam pengembalian keputusan disemua tahapan perencanaan dengan tetap memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM nasional sesuai dengan peraturan perintah dan undang-undang,”kata Jubir Ermeida Siringo Ringo.

BACA JUGA :  Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Terdakwa Afrizal Bebas dari Jerat Narkotika, Sahroni: Putusan Ini Bukti Keadilan Masih Tegak

Selanjutnya Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) juga memberikan apresiasi kepada pemkab Tanjab Timur yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Propinsi Jambi yang ke tujuh kali berturut-turut dengan harapan tata kelola keuangan akan menjadi baik lagi kedepannya.

”Kita berharap penyusunan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah(RPJPD) tahun 2025-2045 ini agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur. dan meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan, mengakomodir, memanfaatkan dan memberdayakan sumber-sumber PAD yang dimiliki daerah,” pinta jubir BBI Ambo Acok, ST.

Terakhir, Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) dalam pandangan umumnya mengatakan, dalam penyusunan RPJPD perlu memperhatikan pandangan umum fraksi DPRD sebagai bahan menyusun sebuah rencana program, dan mewujudkan transparasi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan sesuai pasal 320 undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Penulis : Pikur Pradana

Sumber Berita: Brita Jambi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Terdakwa Afrizal Bebas dari Jerat Narkotika, Sahroni: Putusan Ini Bukti Keadilan Masih Tegak
Gudang Distributor Semen di Nibung Putih Disorot, Isu Ketenagakerjaan hingga Perizinan Operasional Minta Penjelasan
Kapolres Tanjab Timur Tinjau Langsung Pembangunan SPPG Rantau Rasau, Tegaskan Komitmen Kualitas dan Ketepatan Waktu
Rajut Kebersamaan di Bulan Suci, Polda Jambi Perkuat Sinergitas Forkopimda dan Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Ratusan Hektare Sawit di Teluk Dawan Diduga Dikuasai Pribadi Tanpa Legalitas Perusahaan, Warga Desak Penertiban
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Empat Dapur SPPG di Tanjab Timur Tutup, Rajali: Jangan Jadikan Anak-Anak Korban Konflik Internal
Pelantikan DPD PPWI Jambi: Menyalakan Mercusuar Integritas di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:47 WIB

Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Terdakwa Afrizal Bebas dari Jerat Narkotika, Sahroni: Putusan Ini Bukti Keadilan Masih Tegak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:16 WIB

Gudang Distributor Semen di Nibung Putih Disorot, Isu Ketenagakerjaan hingga Perizinan Operasional Minta Penjelasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Tanjab Timur Tinjau Langsung Pembangunan SPPG Rantau Rasau, Tegaskan Komitmen Kualitas dan Ketepatan Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:40 WIB

Rajut Kebersamaan di Bulan Suci, Polda Jambi Perkuat Sinergitas Forkopimda dan Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:25 WIB

Ratusan Hektare Sawit di Teluk Dawan Diduga Dikuasai Pribadi Tanpa Legalitas Perusahaan, Warga Desak Penertiban

Berita Terbaru