Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjab Timur Atas Nota Pengantar Ranperda LPP APBD 2023

Avatar

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2023, Senin (8/7/2024).

Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua II, Muhammad Guntur yang dihadiri Plh Sekda Tanjab Timur, Suhas Purrojani, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan, para Anggota DPRD Tanjab Timur serta perwakilan OPD dan awak media.

Rapat kerja ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (2/7) yang lalu.

Dalam rapat ini, masing-masing Fraksi DPRD Tanjab Timur menyampaikan pandangan umumnya terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Ranperda APBD 2023.

Ada 5 fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Propinsi Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan APBD.

BACA JUGA :  Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

”Kami fraksi PAN juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah mempertahankan opini WTP dalam periode tujuh tahun berturut-turut,” kata Musabakoh.

Kemudian Fraksi Golkar, pihaknya meminta kepada bupati untuk selalu mengedepankan partisipasi masyarakat dalam melakukan rancangan pembangunan daerah tahun 2025-2045, untuk mengakomodir berbagai isu strategis. Namun demikian, bupati untuk meninjau ulang dan menjelaskan filosofi dari visi dan misi RPJPD.

”Kami meminta untuk meninjau kembali delapan misi pembangunan dan tujuh belas arah pembangunan serta empat puluh lima indikator kinerja utama yang belum mencerminkan besarnya yaitu, kabupaten maritim sebagai anggota maju berkelanjutan,” papar jubir Golkar Hj. Dewi Julianti.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi bahwa penyusunan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokrasi, partisipatif, terukur dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder.

”Dalam pengembalian keputusan disemua tahapan perencanaan dengan tetap memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM nasional sesuai dengan peraturan perintah dan undang-undang,”kata Jubir Ermeida Siringo Ringo.

BACA JUGA :  Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

Selanjutnya Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) juga memberikan apresiasi kepada pemkab Tanjab Timur yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Propinsi Jambi yang ke tujuh kali berturut-turut dengan harapan tata kelola keuangan akan menjadi baik lagi kedepannya.

”Kita berharap penyusunan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah(RPJPD) tahun 2025-2045 ini agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur. dan meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan, mengakomodir, memanfaatkan dan memberdayakan sumber-sumber PAD yang dimiliki daerah,” pinta jubir BBI Ambo Acok, ST.

Terakhir, Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) dalam pandangan umumnya mengatakan, dalam penyusunan RPJPD perlu memperhatikan pandangan umum fraksi DPRD sebagai bahan menyusun sebuah rencana program, dan mewujudkan transparasi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan sesuai pasal 320 undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Penulis : Pikur Pradana

Sumber Berita: Brita Jambi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih
Momentum HUT Tanjab Timur, Insan Pers Berharap Bupati Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis Melalui Anggaran Publikasi
HUT ke-27 Tanjab Timur, Direktur CV Pertama Jaya Mandiri Izhar Safawi Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Santri Art Festival Al-Kautsar Dendang Digelar 24 Oktober 2026, Wadah Kreativitas dan Apresiasi Seni Santri
Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Demokrat Peduli Karhutla, 100 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Grohol dan Tinjau Titik Kebakaran HLG Londerang
Langgar Al-Hikmah Teluk Dawan Gelar Maulid Nabi, KH Ubaidillah Amin Al Hafiz Hadir Beri Tausiyah
Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:04

Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:05

Momentum HUT Tanjab Timur, Insan Pers Berharap Bupati Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis Melalui Anggaran Publikasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:50

Santri Art Festival Al-Kautsar Dendang Digelar 24 Oktober 2026, Wadah Kreativitas dan Apresiasi Seni Santri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:51

Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:49

Demokrat Peduli Karhutla, 100 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Grohol dan Tinjau Titik Kebakaran HLG Londerang

Berita Terbaru