Britajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hasil pilkada tahun 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati dan dihadiri Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliansyah yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanjabtim, Asniba, Wakil Ketua II DPRD Tanjabtim, Hj. Siti Aminah, Sekretaris DPRD Tanjabtim, Drs. Berilyan, para Anggota DPRD serta sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026 yang akan berakhir masa jabatannya pada 10 Februari 2025.
Memenuhi ketentuan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 214 tentang pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat (2) huruf “a” menyebutkan bahwa kepala daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 , dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.15-271 Tahun 2021 dan Keputusan KPU Tanjung Jabung Timur Nomor 989 Tahun 2024 tentang penetapan hasil dan Keputusan KPU Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Melalui Rapat Paripurna ini maka kami umumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yang akan berakhir. Pada rapat paripurna, Jumat (24/01/2025). Saya atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan usul pemberhentian saudara H. Romi Hariyanto, SE sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur dan Sudara H. Robby Nahliansyah, SH sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur hasil pilkada tahun 2020,” ucapnya.
“Kami pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, Sekretariat DPRD Tanjung Jabung Timur serta Masyarakat Tanjung Jabung Timur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada saudara H. Romi Hariyanto dan saudara H. Robby Nahliansyah, atas dedikasinya dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur dan terima kasih segala upaya dan ketulusan untuk membangun Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” sambungnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan usulan pemberhentian dan pengangkatan, yang akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi.